Brilio.net - Memasuki pertengahan 2025, tarif listrik menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan III 2025 yang berlaku mulai Juli hingga September. Kabar baiknya, tarif listrik per kWh untuk sebagian besar golongan pelanggan tidak mengalami kenaikan, sehingga membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Tarif listrik yang berlaku ini mencakup berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga dengan daya kecil hingga pelanggan bisnis dan industri. Khusus untuk pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, tarif listrik tetap terjangkau di kisaran Rp 415 hingga Rp 605 per kWh. Sementara itu, pelanggan nonsubsidi dengan daya mulai 900 VA ke atas dikenakan tarif mulai dari Rp 1.352 hingga Rp 1.699 per kWh, baik untuk sistem prabayar maupun pascabayar.

Penting bagi konsumen untuk mengetahui tarif listrik terbaru agar dapat mengelola pengeluaran listrik dengan lebih efektif. Selain tarif per kWh, informasi mengenai biaya pemasangan listrik baru juga relevan bagi calon pelanggan. Biaya pemasangan listrik PLN bervariasi sesuai daya yang diminta dan berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar, mulai dari Rp 421 untuk daya 450 VA hingga ratusan ribu rupiah untuk daya lebih besar.

Berikut daftar lengkap tarif listrik per kWh 2025, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (3/7).

Daftar lengkap tarif listrik per kWh 2025 © 2025 brilio.net

Daftar lengkap tarif listrik per kWh 2025
© 2025 brilio.net/Reve/AI

- Rincian tarif listrik per kWh 2025 berdasarkan golongan dan daya

- Rumah tangga subsidi 450 VA: Rp 415 per kWh

- Rumah tangga subsidi 900 VA: Rp 605 per kWh

- Rumah tangga nonsubsidi 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh

- Rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh

- Rumah tangga nonsubsidi 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh

- Rumah tangga menengah 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh

- Rumah tangga besar > 6.600 VA (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

- Pelanggan bisnis 6.600 VA–200 kVA (B-2/TR): Rp 1.440,70 per kWh

- Kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh

- Penerangan jalan umum > 200 kVA (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Cara cek tagihan listrik dan token prabayar

Pelanggan prabayar dapat memantau penggunaan listrik dan membeli token melalui aplikasi resmi PLN Mobile atau melalui berbagai kanal pembayaran digital. Sedangkan pelanggan pascabayar dapat mengecek tagihan listrik setiap bulan melalui aplikasi PLN atau website resmi PLN untuk memastikan pembayaran tepat waktu dan menghindari denda.

Mengapa tarif listrik tidak naik di 2025?

Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik pada level saat ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperkuat daya saing sektor industri di tengah fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar mata uang asing.

Tips menghemat konsumsi listrik

Untuk mengoptimalkan penggunaan listrik dan mengurangi biaya, masyarakat disarankan menggunakan peralatan listrik yang hemat energi, mematikan perangkat saat tidak digunakan, dan memanfaatkan teknologi pintar seperti lampu LED serta alat elektronik berlabel hemat energi.

Dengan informasi lengkap dan update terbaru ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran listrik serta memahami hak dan kewajiban sebagai pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar. Pastikan selalu cek informasi resmi dari PLN dan Kementerian ESDM untuk mendapatkan informasi tarif listrik terbaru dan terpercaya.