Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba, jauh di bawah tuntutan bui 6 tahun
  1. Home
  2. »
  3. Selebritis
12 September 2025 08:10

Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba, jauh di bawah tuntutan bui 6 tahun

Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkotika. Editor
foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso

Nasib Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika akhirnya terjawab. Pada Kamis (11/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa pelantun lagu "Barcelona" ini bersalah. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lusiana Amping, Fariz RM dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta," kata Hakim.  Dalam putusannya, hakim juga menjelaskan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang meringankan adalah sikap sopan dan kooperatif Fariz selama persidangan.

BACA JUGA :
Konser dari Deheng Hills, Fariz RM bawakan sederet tembang hits


Namun, perbuatan Fariz dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Di sisi lain, hakim juga mencatat bahwa Fariz mengakui perbuatannya.

Dalam putusan tersebut, barang bukti yang disita, termasuk tiga klip sabu seberat 0,89 gram dan satu paket ganja seberat 4,76 gram, diperintahkan untuk dimusnahkan. Sementara itu, barang bukti lain berupa kartu ATM BCA dikembalikan kepada terdakwa, dan Fariz RM juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA :
Fariz RM terjerat narkoba keempat kalinya, polisi sita sabu dan ganja

Tuntutan 6 Tahun

Diberitakan sebelumnya, ini adalah kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba. Dalam kasus yang terungkap pada Februari 2025, polisi juga menangkap ADK, yang diduga sebagai pesuruh Fariz dalam membeli narkoba.

Permasalahan rumah tangga menjadi salah satu alasan Fariz RM kembali terlibat dalam kasus narkoba, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia telah mengonsumsi narkoba selama setahun terakhir sebelum ditangkap.

"Dari hasil pemeriksaan, permasalahan keluarga menjadi penyebabnya. Seperti itu kira-kira," ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, pada 20 Februari 2025. "Kalau yang sekarang ini, dari pengakuan, hasil pemeriksaan menunjukkan baru setahun lalu," tambahnya.

Riwayat Kasus Fariz RM

Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Ia kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, di mana polisi menemukan ganja di asbak. Pada tahun 2018, Fariz ditangkap untuk ketiga kalinya di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Source: liputan6.com / Ratnaning Asih
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags