Pernah menjadi sopir, kini ADK beralih profesi menjadi pengedar narkoba. Salah satu pembeli barang haramnya adalah artis legendaris, Fariz RM. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Menurut Kompol Nurma Dewi, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, "ADK adalah sopir Fariz RM," ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (19/2).
BACA JUGA :
Fariz RM terjerat narkoba keempat kalinya, polisi sita sabu dan ganja
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukuman terendah lima tahun, dan maksimal dua puluh tahun penjara," tambah Nurma.
Kasus ini mencuat setelah Fariz RM kembali terjerat masalah hukum terkait narkoba, setelah penangkapan ADK yang dilakukan di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025.
BACA JUGA :
Kronologi Radja Nainggolan, pesepakbola keturunan Batak, ditangkap polisi Belgia terkait narkoba
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba. Dari situ, polisi menangkap ADK dengan barang bukti ganja. Setelah diperiksa, ADK mengungkap bahwa Fariz RM adalah salah satu pelanggan tetapnya. Fariz ditangkap di Bandung dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif.
"Kondisi mereka baik, sedang dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Nurma. Penangkapan ini bukan yang pertama bagi Fariz RM. Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Dalam setiap kasus, Fariz selalu terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang membuat banyak orang bertanya-tanya tentang kehidupannya. Istrinya, Oneng Diana Riyadini, bahkan sempat curiga akan kebiasaan buruk suaminya tersebut.
Dengan penangkapan ini, publik kembali diingatkan akan bahaya narkoba dan dampak buruknya, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat.