Sidang lanjutan terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/8). Dalam sidang kali ini, agenda utama adalah pembacaan duplik yang disampaikan oleh sang musisi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaannya.
Fariz RM mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi akibat kasus narkoba yang sedang dihadapinya. Ia ingin mengobati ketergantungan terhadap barang haram tersebut dan percaya bahwa proses hukum yang dijalani akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Intinya, saya menghargai proses ini. Saya percaya negara ini memiliki hukum yang jelas dan pasti untuk semua warganya, terutama bagi mereka yang baik seperti saya, yang membayar pajak dengan benar," ujar Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya berharap diberikan peluang untuk melanjutkan rehabilitasi. Itu adalah harapan saya," tambah Fariz RM.
Kendati demikian, Fariz RM siap menerima segala konsekuensi dari putusan yang akan diberikan oleh Majelis Hakim. Ia meyakini bahwa hukuman yang dihadapi adalah kesempatan untuk introspeksi diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Apapun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya. Saya menganggap masa hukuman ini adalah kesempatan yang diberikan Allah untuk memperbaiki diri, agar bisa kembali ke masyarakat dan keluarga," ungkap Fariz RM.
Fariz RM siap menjalani hukuman, namun berharap vonis yang dijatuhkan berdasarkan fakta yang ada. Ia juga menyoroti perbedaan penerapan hukum dalam kasus serupa yang pernah dialaminya.
"Ketika saya mengalami kasus yang sama pada tahun 2018, Polres Jakarta Utara mengkondisikan kasus tersebut sebagai 127 dan tidak ditahan. Saya juga mengikuti program rehabilitasi yang sangat membantu. Kenapa Polres Jakarta Selatan bisa berbeda untuk kasus yang sama?" cetus Fariz RM.
Dalam kesempatan lain, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar narkoba seperti yang didakwakan. Ia menegaskan bahwa Fariz RM hanya pengguna yang perlu direhabilitasi.
"Kami tetap mempertahankan argumen bahwa Fariz RM bukan pengedar, tetapi pengguna narkotika yang kecanduan. Oleh karena itu, ia harus direhabilitasi, bukan dihukum," ucap Deolipa Yumara.
Recommended By Editor
- Menanti amnesti, begini kata pengacara soal kepastian Ammar Zoni bebas tahun ini
- Pembelaan Benny Simanjuntak untuk Jonathan Frizzy yang terjerat kasus vape narkoba, cuma dijebak teman
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara, 7 potretnya berambut cepak pakai rompi tahanan ini disorot
- Fariz RM dituntut 6 tahun dan denda 800 juta atas kasus narkoba, ini yang memberatkan tuntutannya
- Berekspektasi direhabilitasi, ini kekecewaan kubu Fariz RM atas tutuntan 6 tahun dan denda Rp800 juta
- Sidang tuntutan kasus narkoba Fariz RM lagi-lagi ditunda, apa alasannya?

