Brilio.net - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama ini memberikan penjelasan resmi mengenai kabar penarikan pajak terhadap pengguna aplikasi kebugaran Strava. Penjelasan ini menegaskan bahwa aktivitas fisik seperti olahraga lari bukanlah objek pajak, melainkan hanya transaksi langganan fitur berbayar (premium) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan PPN PMSE pada Aplikasi Strava
Strava saat ini telah masuk dalam daftar penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN. Melalui pengumuman di akun Instagram resminya, Ditjen Pajak menyatakan bahwa langkah ini diambil secara berkala terhadap penyedia layanan digital premium untuk membangun ekosistem perpajakan yang setara.
"KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN [pajak pertambahan nilai]. Hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil," tulis Ditjen Pajak dalam unggahan media sosial pada Jumat (3/7/2026) lalu.
Bagi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi ini tanpa membayar atau menggunakan versi gratis, DJP memastikan tidak ada pungutan pajak sama sekali. Perwakilan DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menerangkan bahwa semua bentuk konsumsi barang ataupun jasa di dalam negeri memang terkena aturan PPN, termasuk dari penyedia platform asing. Kewajiban fiskal ini sepenuhnya menyasar pada transaksi pembelian fitur, bukan pada rutinitas olahraga yang dilakukan.
Tanggapan Resmi Pihak Strava
Merespons penunjukan tersebut, manajemen Strava memberikan pernyataan resmi mengenai implementasi kebijakan fiskal baru ini di Indonesia. Pihak perusahaan menyatakan siap mematuhi regulasi dari DJP Kemenkeu terkait pemungutan pajak pertambahan nilai bagi konsumen berbayar.
Perusahaan menyadari bahwa platform digital ini memiliki andil besar dalam merajut jaringan komunitas olahraga di tanah air yang aktif bersosialisasi melalui kegiatan fisik. Demi mendukung pergerakan gaya hidup sehat tersebut, Strava memutuskan untuk menanggung atau menyerap langsung beban pajak pertambahan nilai yang timbul dari kebijakan baru ini.
“Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya. Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah,” tulis keterangan resmi dari juru bicara Strava yang diterima brilio.net, Rabu (8/7/2026).
Langkah tersebut memastikan harga paket premium tidak akan mengalami kenaikan, dan fasilitas bebas biaya tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan. Manajemen memandang keputusan ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam memotivasi masyarakat Indonesia untuk tetap aktif bergerak dan menjaga kesehatan di seluruh wilayah.
“Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri,” tutup pernyataan tersebut.
Recommended By Editor
- Strava kena pajak? Ini penjelasan Ditjen Pajak soal siapa yang bayar & yang bebas
- Menkeu Purbaya perpanjang deadline SPT tahunan orang pribadi, bisa dilaporkan sampai 30 April 2026
- Ramai protes THR dipotong pajak, Menkeu Purbaya: Kalau swasta protes, protes ke bosnya
- Gaji Rp10 juta utuh tanpa potongan? Cek skema 'PPh Ditanggung Pemerintah' yang wajib kamu tahu
- Prabowo luncurkan 8 Paket Ekonomi baru, ada magang bergaji Rp3,3 juta

