Perangkat desa dan kepala desa (kades) yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, kini harus menghadapi denda administrasi yang mencapai Rp 48 miliar. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan hal ini, meskipun ia tidak menyebutkan desa mana yang terlibat.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana kemampuan perangkat desa dan kepala desa untuk membayar denda sebesar itu? Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dua aparat desa, yaitu kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T, ditetapkan sebagai penanggung jawab.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Denda yang dikenakan adalah Rp 48 miliar, sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono, seperti yang dilansir dari Antara pada Kamis (27/2/2025).

Kedua pelaku sudah membuat surat pernyataan untuk membayar denda tersebut. Namun, Trenggono tidak menjelaskan apakah denda Rp 48 miliar itu merupakan tanggung jawab masing-masing pelaku atau gabungan.

Jadi, berapa sebenarnya gaji kepala desa sehingga bisa membayar denda sebesar itu? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2,4 juta, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sekretaris desa mendapatkan gaji minimal Rp 2,2 juta, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a, sementara perangkat desa lainnya menerima paling sedikit Rp 2 juta, setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Berdasarkan PP yang sama, kepala desa juga berhak atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas. Masa jabatan kepala desa adalah 9 tahun untuk satu periode, dengan batas maksimal dua periode.

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga dapat digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan batas maksimal 30% dari jumlah anggaran belanja desa.

Selain itu, kepala desa juga mendapatkan tunjangan dari pengelolaan tanah desa, di mana 70% digunakan untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan.

Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang kepala desa:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
  4. Menetapkan peraturan desa
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
  6. Membina kehidupan masyarakat desa
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa
  10. Mengusulkan pelimpahan kekayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat desa
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna
  13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan
  15. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus pagar laut ini, Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa tindak lanjut telah dilakukan sesuai dengan kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021. KKP telah melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan memanggil saksi-saksi untuk klarifikasi.

Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh KKP, ditemukan dua pelaku yang terbukti melakukan pemagaran. "Yang bersangkutan telah dikenakan sanksi administratif," tuturnya. KKP juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam proses pemeriksaan ini.