Brilio.net - Murnita Triwidyaning, yang akrab disapa Nita, kini berstatus terdakwa setelah didakwa memerintahkan ekskavator merobohkan rumah dinas milik pejabat Bea Cukai di Surabaya. Ia melakukan tindakan itu dengan dalih telah membeli rumah tersebut dan menganggap dirinya sebagai pemilik sah.

Sidang Perdana Digelar di PN Surabaya

Sidang perdana kasus ini berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (2/7/2026). Nita didakwa merusak rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

Kronologi Perobohan Rumah Dinas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya 27 Agustus 2025. Sebelum bangunan dirobohkan, terdakwa terlebih dahulu menyewa ekskavator dan mengarahkan operator alat berat itu ke bangunan yang menjadi target.

"Kejadiannya itu malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum merobohkan, terdakwa menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan," kata JPU Hajita Nurcahyo, dilansir brilio.net dari Merdeka, Senin (5/7/2026).

Supaya ekskavator dapat masuk ke area rumah dinas, terdakwa lebih dulu merusak gembok pagar menggunakan palu. Setelah jalan masuk terbuka, alat berat tersebut kemudian merobohkan bangunan hingga sebagian besar strukturnya rata dengan tanah.

"Gembok pagar dirusak dulu," ujar Hajita.

Negara Rugi Rp 537 Juta

Akibat perbuatan tersebut, rumah dinas itu hancur hampir seluruhnya, dan hanya bagian garasi yang masih tersisa. Setelah pekerjaan perobohan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator ekskavator.

"Setelah pekerjaan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator alat berat tersebut," ungkap Hajita.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa berdalih telah membeli rumah tersebut sehingga merasa berhak menghancurkannya. Padahal, bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara berupa rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 537,3 juta.

"Kerugian kurang lebih Rp 500 jutaan," kata Hajita.

Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa turut menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.