Brilio.net - Rutan Cipinang yang akan ditempati Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai putusan Majelis Hakim merupakan Rutan kelas 1. Rutan Cipinang diresmikan Patrialis Akbar selaku Menteri Kemenkumham RI pada tanggal 27 April 2010.
Nah, jika ditelusur ke belakang, hubungan Patrialis dan Ahok sendiri sempat dibumbui sedikit ketegangan. Itu ketika Ahok mengajukan permohonan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Waktu itu, Patrialis menyindir Ahok soal pelayanan masyarakat.
"Keinginan Pak Basuki ini kan berkaitan dengan pelayanan masyarakat juga, tetapi sidang ini aja sudah lima kali ya Pak Ahok, menghabiskan waktu. Pelayanan masyarakatnya juga berkurang. Ini enggak tahu beberapa kali ini. He-he. Agak repot juga," kata Patrialis yang waktu itu menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi September silam.
Ahok pernah mengajukan permohonan soal Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.
Patrialis sendiri saat ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Recommended By Editor
- BRI Consumer Expo 2026 Goes to Bintaro Jaya hadirkan pilihan properti dan kendaraan, bawa banyak promo
- Sebelum masuk rutan, Ahok lambaikan tangan
- Main ke Pestapora 2026 jangan lupa pakai BRImo, ada cashback 20% untuk transaksi QRIS & promo lainnya
- Saat pendukung Ahok yang mayoritas ibu-ibu menangis
- Kuasa hukum Ahok: Ada nuansa politis dalam putusan kasus Ahok
- Di sel mana Ahok ditahan, ini jawaban Karutan Cipinang
- Dinyatakan bersalah, Ahok dijatuhi hukuman penjara 2 tahun

