Brilio.net - Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan dalam kasus ini sehingga gubernur DKI Jakarta tersebut dijatuhi hukuman tersebut karena terdakwa tidak merasa bersalah.
Sedang pertimbangan belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, menjadi dasar yang memperingan. Pihak Ahok sendiri mengatakan akan melakukan banding.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Massa pendukung dan penolak Ahok setia menanti sidang putusan
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Berkas putusan kasus Ahok setebal 630 halaman
- Cukup 5 menit si kecil jadi suka sarapan cuma berbekal sereal? Ini ceritanya
- Ini harapan salah satu pelapor dalam sidang putusan Ahok hari ini
- Sebelum sidang pledoi muncul kabar pengerahan massa yang besar
- Ahok ibaratkan ikan nemo di belantara Jakarta
 
             
                             
                 
                 
                 
                 
                     
                 
                     
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
     
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        
