Rumah yang dimiliki oleh Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), telah resmi terjual dalam lelang yang diadakan oleh Kejaksaan Agung. Dengan harga penjualan mencapai Rp 2,7 miliar, rumah ini menjadi salah satu aset yang dilelang terkait dengan kasus Jiwasraya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Amir Yanto, mengungkapkan bahwa objek lelang ini terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi. Lokasi rumah tersebut berada di Perumahan Puspita Loka BSD, tepatnya di Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Proses penjualan ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Amir menjelaskan bahwa total penjualan mencapai Rp 2.783.000.000, dan hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara.

“Lelang ini berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, dan merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 atas nama Harry Prasetyo,” jelas Amir. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena Harry Prasetyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Proses lelang dilakukan dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, atau yang dikenal dengan istilah closed bidding, melalui aplikasi E-Auction di situs lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server aplikasi.

Amir menekankan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara adalah langkah strategis untuk pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.

Kasus Harry Prasetyo sendiri mulai terungkap ketika Jiwasraya mengalami gagal bayar polis yang bernilai triliunan rupiah. Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mengungkap praktik korupsi dan manipulasi laporan keuangan yang melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat dan pihak swasta. Harry Prasetyo diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan yang merugikan Jiwasraya, termasuk dalam investasi bodong yang menyebabkan kerugian besar.

Pada Agustus 2021, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini dan menetapkan Harry Prasetyo sebagai terpidana. Sejumlah aset milik Harry, termasuk rumah mewah ini, disita dan dilelang oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.