Pemerintah Indonesia telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Senin, 2 Juni 2025. Ini bukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa total anggaran untuk pencairan ini mencapai sekitar Rp 49,3 triliun.

"Seperti yang telah disampaikan, gaji ke-13 akan dicairkan bulan Juni ini. Anggaran ini mencakup ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, serta para pensiunan," jelas Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Tak hanya ASN, pejabat negara seperti Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga akan menerima gaji ke-13. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang memberikan petunjuk teknis mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Menurut Pasal 9 Ayat 1 dalam aturan tersebut, gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga negara dan pejabat kementerian meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menyebutkan bahwa gaji pokok presiden setara enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, sedangkan wakil presiden setara empat kali lipat.

Dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres sebesar Rp 5.040.000 per bulan, maka Presiden Prabowo berhak atas gaji pokok sebesar Rp 30,24 juta, dan Wakil Presiden Gibran memperoleh Rp 20,16 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.

Gaji ke-13 PNS 2025 juga mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Besaran gaji ke-13 ini bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan untuk instansi tertentu.

Berikut adalah komponen yang menentukan besaran gaji ke-13 PNS:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Untuk gaji pokok PNS, terdapat 4 golongan. Golongan I memiliki gaji pokok mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.900.000. Golongan II berkisar antara Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600. Golongan III mulai dari Rp 2.875.000 hingga Rp 5.180.700, dan Golongan IV mencapai Rp 6.373.200 per bulan.

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I:

Golongan 1A: Rp 1.685.700 - Rp 2.500.000

Golongan 1B: Rp 1.840.800 - Rp 2.600.000

Golongan 1C: Rp 1.918.000 - Rp 2.700.000

Golongan 1D: Rp 1.999.900 - Rp 2.900.000

2. Gaji Pokok PNS Golongan II:

Golongan 2A: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.000

Golongan 2B: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan 2C: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan 2D: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

3. Gaji Pokok PNS Golongan III:

Golongan 3A: Rp 2.875.000 - Rp 4.768.800

Golongan 3B: Rp 3.093.600 - Rp 4.900.700

Golongan 3C: Rp 3.226.400 - Rp 5.007.500

Golongan 3D: Rp 3.354.000 - Rp 5.180.700

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV:

Golongan 4A: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan 4B: Rp 3.429.900 - Rp 5.628.300

Golongan 4C: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan 4D: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan 4E: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Kisaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan:

Gaji ke-13 pensiunan PNS juga bervariasi berdasarkan golongan. Berikut adalah kisaran gaji ke-13 untuk masing-masing golongan:

Golongan I: Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100