Pemerintah Indonesia telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Senin, 2 Juni 2025. Ini bukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa total anggaran untuk pencairan ini mencapai sekitar Rp 49,3 triliun.
"Seperti yang telah disampaikan, gaji ke-13 akan dicairkan bulan Juni ini. Anggaran ini mencakup ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, serta para pensiunan," jelas Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Tak hanya ASN, pejabat negara seperti Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga akan menerima gaji ke-13. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang memberikan petunjuk teknis mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.
Menurut Pasal 9 Ayat 1 dalam aturan tersebut, gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga negara dan pejabat kementerian meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menyebutkan bahwa gaji pokok presiden setara enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, sedangkan wakil presiden setara empat kali lipat.
Dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres sebesar Rp 5.040.000 per bulan, maka Presiden Prabowo berhak atas gaji pokok sebesar Rp 30,24 juta, dan Wakil Presiden Gibran memperoleh Rp 20,16 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
Gaji ke-13 PNS 2025 juga mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Besaran gaji ke-13 ini bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan untuk instansi tertentu.
Berikut adalah komponen yang menentukan besaran gaji ke-13 PNS:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk gaji pokok PNS, terdapat 4 golongan. Golongan I memiliki gaji pokok mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.900.000. Golongan II berkisar antara Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600. Golongan III mulai dari Rp 2.875.000 hingga Rp 5.180.700, dan Golongan IV mencapai Rp 6.373.200 per bulan.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I:
Golongan 1A: Rp 1.685.700 - Rp 2.500.000
Golongan 1B: Rp 1.840.800 - Rp 2.600.000
Golongan 1C: Rp 1.918.000 - Rp 2.700.000
Golongan 1D: Rp 1.999.900 - Rp 2.900.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan II:
Golongan 2A: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.000
Golongan 2B: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan 2C: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan 2D: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
3. Gaji Pokok PNS Golongan III:
Golongan 3A: Rp 2.875.000 - Rp 4.768.800
Golongan 3B: Rp 3.093.600 - Rp 4.900.700
Golongan 3C: Rp 3.226.400 - Rp 5.007.500
Golongan 3D: Rp 3.354.000 - Rp 5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV:
Golongan 4A: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan 4B: Rp 3.429.900 - Rp 5.628.300
Golongan 4C: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan 4D: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan 4E: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Kisaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan:
Gaji ke-13 pensiunan PNS juga bervariasi berdasarkan golongan. Berikut adalah kisaran gaji ke-13 untuk masing-masing golongan:
Golongan I: Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Recommended By Editor
- 3 Kebijakan pemerintah Prabowo yang dibatalkan setelah diumumkan
- Bye! ASN tak akan dapat jatah uang pulsa dan uang saku rapat harian mulai 2026
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Pemerintah naikkan anggaran mobil dinas eselon I jadi Rp931 juta per unit di 2026, apa alasannya?
- Prabowo sebar Bansos Rp400 ribu dan beras 20 kg per keluarga, mulai Juni-Juli 2025
- Perbedaan gaji ke-13 PNS aktif dan pensiunan 2025, komponen, besaran, dan jadwal cair

