Brilio.net - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Atas perbuatan tersebut, lembaga peradilan menjatuhkan hukuman kurungan badan kepada mantan pejabat tersebut.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, hakim mengimbuhkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.”
Detail Putusan Hakim dan Sanksi Finansial
foto: liputan6.com
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terpenuhi. Namun, Nadiem Makarim dinilai terbukti melakukan pelanggaran hukum yang termaktub dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain hukuman kurungan fisik, majelis hakim menetapkan sanksi denda finansial dan kewajiban pengembalian kerugian negara kepada pendiri Go-Jek tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dilansir dari Liputan6, Selasa (30/6/2026).
Apabila sanksi denda tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi kurungan akan bertambah selama 190 hari.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim diwajibkan membayar dana pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar. Jika sanksi finansial ini tidak dipenuhi, negara berhak menyita sekaligus melelang harta benda miliknya. Apabila nilai aset yang disita masih belum mencukupi, sanksi akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
Pertimbangan Hukum dan Perbedaan Pendapat Hakim
Majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi hukum Nadiem Makarim. Poin-poin tersebut meliputi tindakan yang dinilai bertolak belakang dengan gerakan pemberantasan korupsi, rencana perbuatan yang berpola terstruktur serta sistematis, serta dampak kerugian finansial negara dalam jumlah besar. Faktor kondisi ekonomi yang mapan juga membuat alasan desakan finansial dikesampingkan.
Di sisi lain, terdapat poin yang meringankan hukuman, yakni rekam jejak yang bersih dari pidana sebelumnya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.
Proses pengambilan keputusan hukum ini tidak berlangsung mutlak. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam argumentasinya, hakim Andi Saputra berpendapat bahwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Perbandingan Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis setinggi 10 tahun penjara ini terhitung lebih rendah jika dibandingkan dengan materi tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. Pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi kurungan selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa sebelumnya juga menuntut kewajiban pembayaran uang pengganti dengan total akumulasi mencapai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun), yang terdiri atas komponen Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun). Apabila nilai tersebut tidak dilunasi, jaksa menuntut hukuman tambahan berupa kurungan selama 9 tahun.
Respons Nadiem Makarim: Apresiasi Ojol dan Langkah Banding
Selepas persidangan berakhir, Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan resmi di depan media. Pihaknya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan spiritual, termasuk para pengemudi ojek daring dan para tenaga pendidik.
"Untuk para ojol di seluruh Indonesia, terima kasih. Salam satu aspal," kata Nadiem usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026), dilansir dari Liputan6.
Apresiasi juga diarahkan kepada para guru yang dianggap telah membantu meluruskan dinamika digitalisasi di lapangan.
"Untuk para guru-guru se-Indonesia, terima kasih karena berkat Anda dan suara Anda, kenyataan mengenai pemanfaatan Chromebook maupun digitalisasi pendidikan terbuka," bebernya.
Merespons putusan hakim yang dinilai tidak merepresentasikan keadilan, Nadiem Makarim menegaskan tekad untuk menempuh jalur hukum lanjutan berupa permohonan banding.
"Saya segera lakukan naik banding, mohon doanya, mohon dukungan, mohon suara dan keberanian Anda," kata Nadiem yang menggelar jumpa pers usai persidangan, dikutip dari Liputan6.
Langkah hukum ini diambil sebagai penegasan bahwa dirinya meyakini tidak melakukan kesalahan dalam proyek pengadaan tersebut. Nadiem Makarim menyatakan akan terus mencari keadilan melalui sistem hukum yang ada.
"Saya tidak tahu lagi minta tolong ke siapa, di mana saya bisa minta keadilan, harapan saya pada masyarakat Indonesia, harapan saya satu-satunya pada setiap orang percaya pada kebenaran negara ini," katanya.
Pihaknya berjanji tidak akan menghentikan langkah hukum ini demi menjaga integritas diri, keluarga, serta lingkungan profesional di Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi untuk keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya cintai. Demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana. Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti, mohon doa," seru Nadiem.
Recommended By Editor
- 9 Potret Franka Makarim kuatkan Nadiem di tengah tuntutan 18 tahun penjara dan operasi kelima
- Jaksa penuntut umum tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook
- Pesan parenting ibu Nadiem Makarim “Perempuan jangan pikirin menikah sebelum 30 tahun”, ini alasannya
- Hakim tolak praperadilan Nadiem Makarim, status tersangka tetap sah
- Hotman Paris sebut Nadiem Makarim tak terima uang korupsi, Kejagung: Ada unsur perkaya pihak lain
































