Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah baru saja berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi, mantan teller bank berinisial EP. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya setelah melarikan diri selama delapan tahun. Korupsi yang dilakukannya mencapai angka fantastis, yaitu Rp2.025.854.103 saat masih bekerja di sebuah bank negeri pada tahun 2006.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa EP ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada malam hari, tepatnya Minggu (4/5/2025). Sejak tahun 2017, EP menjadi buronan Kejari Lampung Tengah setelah terbukti bersalah.
"Terpidana melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.025.854.103," jelas Dera dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (5/5/2025) dini hari.
Awal mula kasus ini terungkap ketika Kejari Lampung Tengah menerima laporan dari bank negeri cabang Bandar Jaya pada 19 April 2006. EP diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai teller bank.
"Setelah proses penyidikan, terpidana melarikan diri dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017," tambah Dera.
Selama menjadi buronan, EP mengaku sempat mengganti identitasnya menjadi Widyastuti. Dia mendapatkan bantuan untuk perubahan nama dari beberapa orang berinisial LA, AM, dan S di Magelang, Jawa Tengah.
"Selama pelariannya, terpidana berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum," ucap Dera.
Kejari Lampung Tengah terus melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan tim untuk mendeteksi keberadaan terpidana. Dera menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan arahan dari pimpinan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada.
"Kami mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam DPO agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas berupa penangkapan kapan pun dan di mana pun," tegas Dera.
Dera juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan bantuan kepada para terpidana yang sedang dalam pelarian.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5209448/original/087780900_1746433581-c092cbc3-4cc3-4d7f-8bb3-553478ab2839__1_.jpg)
Menurut Dera, mereka yang memberikan bantuan kepada terpidana yang melarikan diri bisa dikenakan sanksi pidana. "Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
EP dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider sembilan bulan penjara. Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional penanganan DPO.
"Kami membawa terpidana ke kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan selanjutnya diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih," tutup Dera.
Recommended By Editor
- 7 Potret penggeledahan rumah Zarof Ricar makelar kasus MA, simpan Rp920 M & 51 kg emas dalam boks
- Penampakan gepokan uang ratusan miliar dalam boks yang disita dari rumah Zarof Ricar, tersangka TPPU
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Kronologi kasus Zarof Ricar, dari awal hingga jadi tersangka pencucian uang
- KPK sita mobil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi BJB
- Ungkapan keprihatinan Prabowo Subianto soal hakim korupsi
- KPK geledah rumah La Nyalla terkait kasus korupsi dana hibah Jatim

