Keluarga Ahmad Sahroni mengumumkan bahwa mereka tidak akan melaporkan warga yang dengan sukarela mengembalikan barang-barang yang dijarah. Pengungkapan kasus penjarahan ini telah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.

Ketua LMK Kebon Bawang, Win, menyatakan, "Pihak keluarga menegaskan tidak akan mengambil langkah hukum terhadap warga yang menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara atau langsung kepada kami." Ini adalah langkah positif yang menunjukkan bahwa mereka lebih memilih dialog dan kerjasama daripada konfrontasi.

Ipda Maryati Jonggi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, menjelaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penyerahan barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh massa. "Barang-barang tersebut adalah milik pribadi Ahmad Sahroni yang diambil saat kejadian di rumahnya," tambahnya.

Sebagian Barang Sudah Dikembalikan

Melalui komunikasi yang baik, sebagian barang telah berhasil dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada keluarga. "Polres Metro Jakarta Utara sangat menghargai sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga, kepolisian, dan keluarga korban," ungkap Maryati.

Pengusutan Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni

Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ratusan orang menggeruduk rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (30/8) dan melakukan penjarahan.

Awalnya, mereka melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni, namun aksi tersebut berujung pada pelemparan benda keras yang merusak kaca dan bangunan. Tak puas hanya merusak, mereka mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah, melakukan penjarahan barang-barang milik Ahmad Sahroni.

Massa yang tersulut emosi juga merusak mobil mewah Ahmad Sahroni yang terparkir di garasi. Mereka mengambil uang, barang-barang berharga, dan dokumen yang ada di dalam rumah. Ini adalah contoh nyata bagaimana emosi dapat mengarah pada tindakan yang merugikan banyak pihak.