Kasus yang melibatkan aktris cantik, Erika Carlina, kini memasuki fase baru yang lebih serius. Polisi dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa status kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi ini telah beralih dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kompol Muhammad Iskandar, Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya menjelaskan dengan naiknya status kasus ini, berarti ada unsur pidana yang ditemukan dalam laporan yang diajukan oleh Erika. Namun, Iskandar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut.

"Sudah penyidikan," kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (7/10).

Kasus ini mulai diselidiki setelah Erika Carlina melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Erika menyatakan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menjatuhkan nama baiknya, yang belakangan diketahui adalah seorang yang bernama GS.

Menyerang Kehormatan Pelapor

Update terbaru kasus pengancaman dan penyebaran data pribadi Erika Carlina di Polda Metro Jaya

foto: Instagram/@eri.carl

GS diduga berusaha menyebarkan berita bohong dengan tujuan untuk menyerang kehormatan Erika, bahkan menuduhnya sebagai seorang psikopat. Akibat dari tindakan ini, Erika merasa perlu untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang diajukan, Erika juga menyertakan bukti berupa dua rekaman layar dari grup WhatsApp serta percakapan di dalam grup tersebut. GS kini disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE serta Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.