Belakangan ini, banyak kabar beredar di media sosial mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang konon mencapai angka fantastis, hingga Rp15 juta per bulan. Namun, benarkah informasi ini? Mari kita telusuri lebih dalam mengenai ketentuan pengupahan di Koperasi Merah Putih dan klarifikasi terhadap isu yang menyesatkan ini.
Gaji Pengurus Belum Ditentukan Secara Resmi
Sampai saat ini, hingga akhir Mei 2025, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai besaran gaji bagi pengurus, pengawas, atau pengelola Koperasi Merah Putih. Ini karena koperasi tersebut masih dalam tahap pembentukan. Peluncuran nasional direncanakan pada 12 Juli 2025, sementara lebih dari 80.000 desa dan kelurahan masih dalam proses persiapan.
Ketentuan mengenai gaji pengurus koperasi biasanya disepakati dalam Rapat Anggota setelah koperasi resmi terbentuk dan beroperasi. Jadi, bisa dibilang, kita tidak bisa memastikan nominal gaji sebelum ada aktivitas ekonomi yang berjalan di koperasi.
Viral Isu Gaji Rp15 Juta, KemenkopUKM Tegaskan Itu Hoaks
Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa gaji pengawas Koperasi Merah Putih mencapai Rp15 juta per bulan, sementara pengurus lainnya dikabarkan menerima antara Rp5 juta hingga Rp8 juta. Bahkan, ada tautan rekrutmen yang mencurigakan yang mengiming-imingi masyarakat untuk mendaftar sebagai pengurus dengan janji gaji tinggi.
Menanggapi isu ini, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Ia menyebut kabar ini sebagai hoaks dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi,” ujar Adi.
Penentuan Gaji Dilakukan Melalui Musyawarah Anggota
Dalam prinsip demokrasi koperasi, ketentuan soal gaji dan tunjangan ditentukan melalui musyawarah anggota koperasi. Ini merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang masih berlaku, setelah UU No. 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013. Besaran gaji akan disesuaikan dengan kondisi keuangan koperasi, jenis usaha yang dijalankan, serta kebutuhan operasional.
Prinsip ini juga mencegah terjadinya ketimpangan dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara kolektif demi kesejahteraan anggota.
Koperasi Merah Putih Dibangun atas Prinsip Gotong Royong
Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui semangat gotong royong. Pengurus dan pengawas koperasi dipilih secara demokratis, dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap nilai-nilai koperasi.
Oleh karena itu, selain gaji, fokus utama dari program ini adalah pelayanan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif terlibat dan tidak tergiur oleh janji manis yang tidak berdasar. Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada semangat kolektif, bukan sekadar insentif finansial.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Koperasi Desa Merah Putih dikritik profesor, apa tanggapan Prabowo?
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Pembentukan 80.000 koperasi desa butuh modal Rp400 Triliun, uang dari mana?
- Prabowo luncurkan program 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih, apa fungsinya?
- Sebutkan 3 macam tujuan dan manfaat koperasi, lengkapdengan pengertiannya
- 6 Cara pinjam uang di koperasi, solusi dana mendesak mudah diakses

