Pemerintah Indonesia kembali berencana untuk melakukan penghematan dalam anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) pada tahun 2026. Dalam upaya efisiensi ini, terdapat 15 item belanja K/L yang akan dipangkas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PMK ini menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, langkah-langkah efisiensi belanja negara harus diambil dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Menurut pasal 3 ayat 2, besaran efisiensi anggaran untuk masing-masing Kementerian/Lembaga akan ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari belanja per item. Jenis belanja yang dimaksud meliputi belanja barang, belanja modal, dan jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden. Berikut adalah daftar 15 item belanja yang akan dihemat pada tahun 2026:

  1. Alat tulis kantor
  2. Kegiatan seremonial
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
  4. Kajian dan analisis
  5. Diklat dan bimtek
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
  7. Percetakan dan souvenir
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  9. Lisensi aplikasi
  10. Jasa konsultan
  11. Bantuan pemerintah
  12. Pemeliharaan dan perawatan
  13. Perjalanan dinas
  14. Peralatan dan mesin
  15. Infrastruktur

Selain itu, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi kementerian dan lembaga untuk mengajukan pembukaan blokir anggaran hasil efisiensi belanja. Ini diatur dalam Pasal 13 yang menjelaskan mekanisme dan ketentuan pembukaan blokir anggaran.

Setelah mendapatkan arahan dari Presiden, Menteri atau Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan pembukaan blokir kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Menteri Keuangan akan menyetujui pembukaan blokir untuk beberapa jenis belanja, termasuk belanja pegawai dan operasional kantor.

Dalam rapat yang diadakan sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga telah menyetujui pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) 2024 sebesar Rp 85,6 triliun untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diproyeksikan melebar. Dengan memanfaatkan SAL, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap utang melalui penerbitan surat berharga negara (SBN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengapresiasi Banggar DPR RI yang telah menyetujui defisit anggaran tahun 2025 sebesar 2,78 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Penggunaan SAL menjadi bagian penting dalam strategi fiskal untuk merespons tekanan global yang berdampak pada ekonomi nasional.