Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, baru-baru ini mengungkapkan keprihatinannya mengenai laporan enam aparatur sipil negara (ASN) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Mereka ini ternyata tidak pernah masuk kerja selama bertahun-tahun, tetapi tetap menerima gaji. Ini tentu saja menjadi sorotan publik dan memicu reaksi dari pemerintah.
Kasus ini terkuak setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran PNS di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan kelurahan. Hasilnya, ditemukan enam ASN yang sudah lebih dari dua tahun tidak masuk kerja, dan satu di antaranya bahkan sudah bolos selama sepuluh tahun!
Rini mencurigai adanya kelalaian dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat yang seharusnya memegang data kepegawaian. Menurutnya, saat pengajuan gaji, nama-nama ASN yang tidak masuk kerja ini tetap dimasukkan.
"Nah itu mesti dicek ketika dia mengajukan anggarannya, kan pasti ada nama dan sebagainya. Nah ini mungkin mereka tetap memasukkan nama orang-orang yang tidak masuk itu untuk menerima gaji," ungkapnya di Jakarta.
Dia menekankan pentingnya pengecekan dari PPK, dan sudah meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan audit terhadap situasi ini. Rini menegaskan bahwa akar masalahnya berasal dari PPK yang seharusnya memastikan kinerja dan kedisiplinan PNS di instansinya.
"Karena ini bukan orang yang meninggal ya, dia orangnya masih hidup kan. Nah itu sebenarnya secara sistem tentunya masih ada di dalam sistem di tempatnya BKN berdasarkan data yang diberikan dari instansinya," tambahnya.
Sanksi Pemecatan
Bicara soal sanksi, Rini memastikan PNS yang bolos bertahun-tahun bakal diminta untuk mengembalikan gaji yang sudah didapatnya. Tak hanya itu, pegawai bersangkutan juga terancam kena sanksi pemecatan.
Rini menegaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan sangat serius. PNS yang terbukti bolos akan diminta untuk mengembalikan gaji yang telah diterima. Selain itu, mereka juga bisa diberhentikan karena pelanggaran berat.
"Sanksinya, orang tersebut harus mengembalikan. Dia juga bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk. Itu kan sudah pelanggaran berat kategorinya, bisa diberhentikan. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat," serunya.
Tak hanya ASN yang terlibat, PPK yang membawahi mereka juga akan terkena sanksi. "Semuanya kena sanksi karena itu pembiaran kan," kata Rini.
Pelanggaran Serupa.
Melihat kasus ini, Rini meminta Kepala BKN untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Ia ingin memastikan tidak ada pelanggaran serupa di instansi lain.
"Nanti saya sudah koordinasi dengan Kepala BKN untuk juga melakukan penelusuran, untuk penyesuaian data antara yang data di instansinya dengan di data di BKN," pungkas Rini.
Recommended By Editor
- Ribuan calon ASN mundur, alasannya emoh pindah ke IKN?
- Sebanyak 1.967 CPNS 2024 mengundurkan diri, BKN sebut ada yang beralasan karena gaji kecil
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Seleksi CPNS 2025 dibuka atau tidak? Ini kata Kemenpan RB
- Ingat guru resign PNS karena tak bahagia? Kini pamer rumah baru Rp500 juta hasil ngonten, 9 potretnya
- Pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat, simak jadwalnya

