Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi baru-baru ini membantah adanya pengiriman surat presiden (surpres) terkait pergantian Kapolri ke DPR RI. Penjelasan ini muncul setelah beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan surpres pergantian Kapolri kepada DPR.

Isu mengenai surpres ini mulai ramai diperbincangkan publik sejak Jumat (12/9). Dalam spekulasi yang berkembang, Presiden Prabowo dikabarkan menyodorkan nama-nama kandidat pengganti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang terdiri dari dua orang komjen berinisial "D" dan "S".

Rumor ini pun menjadi viral, dan publik mulai mengaitkan inisial tersebut dengan Wakil Kapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kabareskrim Komjen Pol. Suyudi.

"Berkenaan dengan isu surpres pergantian Kapolri ke DPR, itu tidak benar. Jadi, belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri," tegas Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (13/9/2025).

 

Dia juga menyampaikan bahwa Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengonfirmasi bahwa tidak ada surpres pergantian Kapolri.

"Sebagaimana juga sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut," jelas Prasetyo.

Desakan agar Kapolri Listyo Sigit mundur semakin menguat setelah tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dan kericuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Isu pergantian Kapolri mencuat setelah insiden tersebut. Dalam konferensi pers di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025), Kapolri menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari Presiden.

Listyo menegaskan bahwa pergantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. "Terkait dengan isu yang menyangkut Kapolri, itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan saja siap," ungkapnya saat ditanya mengenai desakan mundur.

Perlu diketahui, Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sebagai Kapolri sejak tahun 2021 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.