Brilio.net - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) selalu menjadi perhatian banyak kalangan, terutama bagi para pensiunan dan calon pensiunan. Di tahun 2025 ini, isu terkait adanya kenaikan gaji pensiunan kembali ramai dibicarakan di berbagai media dan platform online. Namun, benarkah gaji pensiunan PNS pada tahun ini benar-benar mengalami peningkatan?

Memahami fakta di balik kabar tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada keresahan masyarakat. Gaji pensiunan yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan para mantan PNS tentu sangat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga mereka. Oleh karena itu, informasi yang valid dan resmi sangat dibutuhkan agar para pensiunan bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Selain kabar kenaikan gaji, masyarakat juga sering mencari tahu mekanisme dan kebijakan yang menjadi dasar keputusan pemerintah terkait tunjangan dan pensiun PNS. Simak ulasan berikut ini untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kebenaran dan fakta terkait kabar naiknya gaji pensiunan PNS di tahun 2025, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Sabtu (1/11).

Kebenaran kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025

Kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS memang sering muncul, terutama menjelang tahun anggaran baru. Kabar ini pun mendapatkan tanggapan langsung dari PT TASPEN (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun bagi ASN. Pihaknya menyatakan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tidak benar. Pasalnya belum ada pernyataan remi dari Pemerintah Republik Indonesia terkait kenaikan gaji pensiun untuk tahun 2025.

"Hati-hati ya sobat!Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,ya," demikian seperti dikutip dari akun instagram @taspen, Sabtu (1/11).

Namun, sejumlah aspek seperti tunjangan kinerja serta penyesuaian biaya hidup (inflasi) kemungkinan menjadi perhatian pemerintah untuk diterapkan secara selektif. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, serta melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya. Taspen juga menyampaikan bahwa pembayaran penyesuaian tersebut telah dilaksanakan sejak Januari 2024.

Rincian gaji pensiunan PNS 2025

Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan pada tahun 2025:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.476.500

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.649.600

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 2.859.600

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.700

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.800

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.800

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.000

Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak mendapatkan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, yang besarnya bergantung pada status dan masa kerja saat pensiun. Pemerintah juga mengatur rapel gaji dan tunjangan tersebut secara rutin, untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS.

Pertanyaan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025

1. Apakah gaji pokok pensiunan PNS naik pada tahun 2025?

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan PNS di tahun 2025. Pemerintah cenderung fokus pada penyesuaian lain seperti tunjangan dan subsidi.

2. Apa faktor yang memengaruhi kenaikan gaji pensiunan PNS?

Kenaikan gaji pensiunan PNS biasanya dipengaruhi oleh kondisi fiskal negara, inflasi, serta kebijakan pemerintah terkait anggaran negara dan reformasi birokrasi.

3. Bagaimana cara mendapatkan informasi resmi tentang gaji pensiunan PNS?

Informasi resmi dapat diperoleh dari situs kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian Keuangan, serta pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).