Brilio.net - Kasus pernikahan anak kembali menyita perhatian publik setelah video prosesi nyongkolan di Lombok Tengah viral di media sosial. Pasalnya, pasangan dalam video tersebut diketahui masih berstatus di bawah umur dan menikah tanpa restu penuh dari pihak desa.

Kisah ini tak hanya menghebohkan warganet, tapi juga menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Mereka pun segera mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Pernikahan ini ternyata bukan terjadi secara spontan, melainkan sudah melalui berbagai upaya pencegahan dari pemerintah desa. Namun, pasangan dan keluarga tetap bersikeras melangsungkan pernikahan meski usia belum memenuhi syarat.

Berikut brilio.net himpun fakta pernikahan anak di Lombok Tengah dari Antara pada Minggu (25/5).

1. Pasangan masih berstatus anak di bawah umur.

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah © 2025 Facebook

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah
Facebook/Diyok Stars

Pasangan yang menikah adalah siswi SMP berusia 15 tahun dan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun yang sudah putus sekolah. Keduanya berasal dari dua desa berbeda di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

LPA Kota Mataram yang mendapat informasi terkait pernikahan ini menyebut identitas keduanya berasal dari Desa Sukaraja dan Desa Braim. Kedua desa ini berada di wilayah Kecamatan Praya Timur dan Praya Tengah.

2. Pernikahan sudah coba dicegah sejak awal.

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah © 2025 Facebook

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah
Facebook/Diyok Stars

Pihak pemerintah desa sebenarnya sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah pernikahan tersebut. Mulai dari kepala desa, kepala dusun, hingga aparat seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut turun tangan.

Namun, semua usaha itu tak mampu membendung keinginan kuat dari pasangan dan keluarganya. Mereka tetap bersikukuh untuk menikah meski usia belum cukup dan belum ada restu sah dari pemerintah desa.

"Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang disoroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulu-nya," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, dikutip dari Antara pada Sabtu (25/5).

3. Orangtua ikut bersikeras dan menolak ajakan memulangkan anak.

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah © 2025 Facebook

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah
Facebook/Diyok Stars

Sayangnya, hanya berselang tiga minggu setelah pemisahan, pasangan tersebut kembali nekat menikah. Mereka bahkan melangsungkan pernikahan secara kawin lari, lalu sempat dibawa ke Sumbawa selama dua hari dua malam.

Setelah pasangan itu kembali ke rumah mempelai laki-laki, kepala dusun mencoba menghubungi keluarga pihak perempuan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan sang anak agar tidak melanjutkan pernikahan.

Namun upaya itu juga gagal karena orangtua dari mempelai perempuan menolak. Mereka lebih memilih membiarkan anaknya tetap tinggal dan menikah bersama sang laki-laki.

4. Peringatan soal nyongkolan diabaikan, videonya pun viral.

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah © 2025 Facebook

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah
Facebook/Diyok Stars

Pemerintah desa sempat melarang agar tidak menggelar nyongkolan menggunakan alat kesenian. Imbauan ini diberikan untuk mencegah publikasi lebih luas atas pernikahan yang dinilai melanggar aturan.

Sayangnya, larangan itu diabaikan oleh pihak keluarga. Prosesi nyongkolan tetap digelar dan terekam dalam video yang akhirnya viral di media sosial.

Sebagai informasi, posesi nyongkolan merupakan tradisi arak-arakan pengantin dari kediaman pihak laki-laki menuju rumah mempelai perempuan yang biasanya dilakukan dengan meriah.

"Bahkan, setelah adanya perkawinan anak. Dari aparat desa sudah melarang untuk tidak melakukan nyongkolan," imbuhnya.

5. LPA Mataram laporkan ke polisi dan sebut banyak pihak terlibat.

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah © 2025 Facebook

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah
Facebook/Diyok Stars

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah sebagai upaya edukasi kepada masyarakat. Mereka menilai pernikahan anak di bawah umur harus diproses hukum sesuai undang-undang.

LPA juga menyebut bahwa tak hanya pasangan yang dilaporkan. Mereka melibatkan semua pihak yang ikut memfasilitasi pernikahan anak, termasuk orangtua maupun pihak yang menikahkan.

"Kami dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Joko Jumadi usai melaporkan kasus tersebut di Lombok Tengah.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa laporan yang mereka buat mencakup semua pihak yang berperan dalam berlangsungnya pernikahan tersebut. Termasuk orangtua yang mendukung maupun penghulu yang mungkin ikut menikahkan.

"Dalam aduan ini, kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut. Baik itu orang tua atau penghulu yang menikahkan," katanya.

6. Polisi masih selidiki dan panggil saksi-saksi.

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah © 2025 Facebook

fakta kasus pernikahan anak di lombok tengah
Facebook/Diyok Stars

Setelah laporan masuk, Polres Lombok Tengah langsung menindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Pihak kepolisian akan memanggil berbagai saksi untuk menggali informasi lebih dalam soal pernikahan ini.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk II Maqnun mengatakan pihaknya masih dalam tahap awal pendalaman kasus. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Laporan baru masuk. Nanti kami panggil dulu saksi-saksi pihak terkait," kata Iptu Luk Luk.