Brilio.net - Aktris sekaligus istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, resmi mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung. Langkah hukum ini ia tempuh sebagai bentuk perlawanan untuk membuktikan bahwa harta yang disita bukan berasal dari hasil korupsi suaminya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi masih berlangsung. “Apakah nantinya dikabulkan atau tidak, itu akan menjadi kewenangan majelis hakim yang menilai,” ujar Andi, Selasa (21/10).

Dalam berkas keberatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra bersama dua pihak lain, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, tercatat sebagai pemohon. Mereka menggugat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Mengutip Antaranews, Selasa (21/10), aset yang dipermasalahkan antara lain berupa perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah mewah di Pakubuwono dan Permata Regency, tabungan yang diblokir, serta sejumlah tas branded.

Sandra Dewi menegaskan bahwa semua aset tersebut diperoleh secara sah dari hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur. Ia menyebut sumber kekayaan berasal dari endorsement, iklan, pembelian pribadi, dan hadiah pribadi, bukan dari tindak pidana korupsi. Dalam dalil keberatannya, Sandra juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki perjanjian pisah harta (prenup) dengan Harvey Moeis sejak sebelum menikah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kini telah memasuki tahap pembuktian, dengan menghadirkan ahli pada persidangan Jumat (17/10) lalu. “Sidang keberatan ini memiliki dasar hukum Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Andi dilansir brilio.net dari Antaranews, Selasa (21/10). 

Sementara itu, kasus korupsi besar yang menyeret Harvey Moeis sendiri telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey dan menetapkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah bersama pihak lain dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Di tengah vonis berat yang dijatuhkan kepada sang suami, Sandra Dewi kini berjuang mempertahankan hak atas kekayaannya. Ia berusaha membuktikan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beritikad baik, dan tidak pantas kehilangan aset yang diperoleh dari kerja kerasnya sendiri.