Iqbal Ramadhan, yang merupakan putra dari pasangan terkenal, Machica Mochtar dan mantan Sekretaris Negara, Letnan Jenderal TNI (Purn) Moerdiono, baru-baru ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan yang terjadi dalam aksi demo yang berakhir ricuh pada bulan Agustus lalu.

Pada hari Senin, 22 September 2025, Iqbal memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Ia mengaku terkejut menerima surat panggilan tersebut, karena ia merasa bahwa tindakan yang dilakukannya adalah bentuk advokasi untuk membantu pelajar yang ditangkap, bukan penghasutan.

"Cukup mengagetkan ya, karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama," ungkap Iqbal di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk Pasal 160 KUHP dan Pasal 87 juncto Pasal 76 H junto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Iqbal merasa bingung dengan tudingan penghasutan yang diarahkan padanya.

Klaim Membantu Negara

Menurut Iqbal, pada tanggal 25 dan 28 lalu, ia dan rekan-rekannya justru membantu negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.

"Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap, dan memberikan bantuan hukum," jelasnya.

Fadilah Rahmatan Al Kafi, salah satu anggota tim advokasi, menilai bahwa pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan jauh dari pokok perkara. Banyak pertanyaan justru menyinggung kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan oleh Iqbal, termasuk pertanyaan mengenai postingan di media sosial terkait posko bantuan hukum.

"Sekali lagi, posting itu adalah mengenai posko bantuan hukum. Kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini tidak ada unsur tindak pidana sama sekali," tegasnya.

Mengaku Keberatan

Tim advokasi menyatakan keberatan atas pemanggilan ini. Menurut mereka, advokat punya hak imunitas sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga tak bisa dipersamakan dengan kasus yang menjerat klien yang sedang dibelanya.

Meski demikian, Iqbal tetap memenuhi panggilan sebagai bentuk itikad baik. Dalam pemeriksaan perdana tersebut, ia dicecar puluhan pertanyaan. "Advokat itu punya hak impunitas untuk membela kepentingan kliennya baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. Selama dilaksanakan dengan itikad baik, jadi ini amat sangat aneh," tandasnya.