Sidang kasus dugaan vape berisi obat keras yang melibatkan aktor Indonesia, Jonathan Frizzy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, yang berlangsung pada Rabu (24/9/2025), Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.
Dalam sidang kali ini, Jonathan Frizzy menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Dalam pledoi yang dibacakan, Ijonk menekankan bahwa ia tidak mengetahui adanya obat keras etomidate dalam vape yang ia pesan. Ia berharap agar majelis hakim bisa mempertimbangkan nota pembelaannya dan memberikan hukuman yang lebih ringan.
Jonathan Frizzy memulai pembelaannya dengan meminta maaf kepada masyarakat dan media atas kesalahan yang telah ia lakukan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa vape tersebut mengandung obat keras, dan tindakannya itu dilakukan untuk membantu temannya.
“Ijonk juga sudah menyampaikan penyesalan mendalam setelah mengetahui adanya kandungan dalam cartridge tersebut,” kata kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, S.H.
Ijonk menyadari bahwa tindakan tersebut telah merusak citra yang ia bangun selama bertahun-tahun di industri hiburan Tanah Air. Ia berharap agar majelis hakim bisa memberinya kesempatan untuk kembali ke rumah secepatnya.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka tidak akan mengubah tuntutan pidana penjara selama satu tahun meskipun Jonathan Frizzy telah membacakan pledoi dengan penuh penyesalan. Hal ini menunjukkan bahwa JPU yakin dengan bukti dan dakwaan yang telah disampaikan selama persidangan.
Setelah sesi pledoi dan tanggapan dari JPU, tim Jonathan Frizzy kini menunggu pembacaan keputusan atau vonis dari majelis hukum. “Kita tunggu 14 hari lagi untuk keputusan hakim,” ungkap kuasa hukum Jonathan Frizzy.
Tim kuasa hukum Ijonk berupaya mengajukan permohonan hukuman yang paling ringan. “Kami ingin agar majelis hakim mempertimbangkan ketidaktahuan Ijonk mengenai kandungan dalam cartridge tersebut,” tambah Andreas.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy juga mengakui bahwa keterlibatan Ijonk dalam kasus ini dapat menyebabkan peredaran cartridge di Indonesia. Namun, mereka menekankan bahwa ketidaktahuan Ijonk harus diperhitungkan dalam keputusan hakim.
Recommended By Editor
- Ririn Dwi Ariyanti ingin temani Ijonk di persidangan, tapi dilarang oleh sang aktor, ini alasannya
- Tersandung kasus vape, Jonathan Frizzy ngeluh hidupnya hancur dan ungkap penyesalan
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Sisi religius Jonathan Frizzy diungkap kuasa hukum saat sidang kasus vape obat keras
- Sopir dan ART jadi saksi di sidang kasus vape obat keras Jonathan Frizzy, ini kata mereka
- Paman ungkap Jonathan Frizzy idap kanker usus stadium awal, puji mental keponakan hadapi kasus hukum
- Pembelaan Benny Simanjuntak untuk Jonathan Frizzy yang terjerat kasus vape narkoba, cuma dijebak teman

