Pada Rabu, 20 Agustus 2025, sidang kasus vape obat keras yang melibatkan aktor Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari dua saksi, yaitu sopir dan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja untuk Jonathan Frizzy.

Kedua saksi tersebut mengarah pada dua nama lain, Erna dan Bahrun, yang diduga terlibat dalam pengiriman paket vape berisi obat keras etomidate. Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, yang dipimpin oleh Andreas Nahot Silitonga, menyatakan bahwa kesaksian ini memperkuat argumen pembelaan mereka. Menurutnya, keterangan saksi menunjukkan bahwa kliennya tidak mengetahui isi dari paket vape yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

"Hari ini ada dua saksi, satu sopirnya Ijonk dan satu lagi pembantu Ijonk. Saksi pertama, sopir, menjelaskan bahwa dia mengantar Ijonk ke bandara dan kemudian diminta oleh Erna untuk menjemput Bahrun dan mengantarnya ke rumah Ijonk," ungkap Andreas setelah sidang, dikutip brilio.net dari Liputan6.com, Rabu (20/8).

Andreas juga menambahkan bahwa kesaksian dari ART menguatkan dugaan adanya perintah dari pihak lain terkait paket tersebut. Saksi kedua mengaku menerima paket dan diperintahkan oleh Erna untuk memisahkan isinya. Sebagian besar dikirim ke tempat lain, sementara satu paket yang tersisa tetap berada di kediaman Ijonk.

sidang jonathan frizzy hadirkan sopir dan art © 2025 berbagai sumber

foto: Liputan6.com

"Saksi ART menyatakan bahwa dia menerima paket dan diperintahkan oleh Erna untuk memisahkan isi paket, di mana satu paket tetap ada di rumah Ijonk," lanjut Andreas.

Menurut Andreas Nahot, inti dari persoalan ini terletak pada pengetahuan atau kesadaran Jonathan Frizzy terhadap zat terlarang dalam vape tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti atau kesaksian yang memastikan bahwa Ijonk tahu vape itu mengandung etomidate.

"Karena bahan-bahan ini tidak kasat mata, cairan etomidate tidak seperti narkoba lainnya yang bisa terlihat langsung. Ini tidak kasat mata dan tidak bisa diketahui," jelas Andreas.

Fakta bahwa barang bukti ditemukan di rumah kliennya memang tidak bisa dibantah. Namun, Andreas menekankan bahwa proses masuknya barang tersebut ke dalam rumah sepenuhnya diatur oleh Erna dan Bahrun, tanpa sepengetahuan Ijonk.

"Bahrun membawa lima boks, empat boks disuruh sama Erna untuk dikirim lagi. Dari keterangan saksi, belum ada yang memastikan Ijonk tahu bahwa paket itu berisikan etomidate," tambahnya.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU pada 26 Agustus 2025.

"Agenda berikutnya akan menjadi babak penting untuk pembuktian lebih lanjut dalam kasus ini, dengan adanya saksi fakta dari JPU dan saksi ahli," tutup Daka Silitonga, tim penasihat hukum Jonathan Frizzy.