Perseteruan antara Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading kini memasuki babak baru di Polda Metro Jaya, Jakarta. Pada Kamis (10/7), Ahmad Dhani memberikan penjelasan mengenai laporan yang ia buat terhadap Lita Gading.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/4759/VIl/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Lita Gading diduga mengunggah konten yang menampilkan SA, anak Ahmad Dhani dari pernikahannya dengan Mulan Jameela.

Diduga, Lita Gading melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ahmad Dhani menegaskan bahwa semua ini berawal dari gosip dan fitnah yang beredar.

"Semua ini kan berawal dari gosip dan fitnah. Jika ditelusuri, sumber berita ini tidak bisa dibuktikan oleh pihak yang bersangkutan," ujarnya.

 

Ahmad Dhani juga menambahkan bahwa Lita Gading hanya mengambil informasi dari berita yang tidak jelas sumbernya. Di sisi lain, Lita Gading telah memberikan tanggapan terkait laporan tersebut, menjelaskan bahwa konten yang diunggahnya tidak bermaksud untuk merundung anak, melainkan untuk melindungi SA dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya perundungan siber.

 

Namun, penjelasan Lita Gading tampaknya tidak diterima oleh pihak Ahmad Dhani. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengingatkan tentang bahaya stigmatisasi yang dapat dialami anak akibat perilaku orang tua mereka.

"Dengan menampilkan foto dan nama anak, itu justru menimbulkan stigmatisasi terhadap perilaku orang tuanya. Ini sangat kontraproduktif untuk edukasi yang ingin disampaikan," jelasnya.

Patut disayangkan, mengingat pelaku yang mengunggah konten tersebut memiliki latar pendidikan yang tinggi. Aldwin Rahadian juga menegaskan bahwa perundungan siber dapat menambah beban psikologis bagi korban, terutama jika mereka masih di bawah umur.

"Ini adalah tindakan yang tidak etis. Kita harus mengingatkan agar tidak ada yang memanfaatkan anak figur publik demi kepentingan pribadi. Anak menjadi korban dan terbebani secara psikologis, itu sangat disayangkan," tutup Aldwin Rahadian.