Brilio.net - DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10), terkait laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh aktris Erika Carlina. Ia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sekitar pukul 13.20 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.

Saat ditemui awak media, DJ Panda menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan. Dengan nada santai, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghindar dari proses hukum. “Ya dihadapi saja,” ucapnya singkat.

Ketika ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi dengan Erika Carlina, DJ Panda menjawab bahwa hingga kini belum ada kontak sama sekali. “Belum ada. Ya kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan,” katanya berharap.

Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, turut menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. “Proses hukum negara ini kita hormati,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya memang telah menjadwalkan pemanggilan terhadap DJ Panda untuk dimintai keterangan. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa pemanggilan dilakukan setelah laporan dari Erika Carlina dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Minggu depan, hari Rabu (15/10),” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/10). Ia menambahkan bahwa kasus dugaan pengancaman tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan, meski belum bisa menjelaskan lebih jauh detail perkaranya.

Sementara itu, Erika Carlina—yang bernama lengkap Erika Carlina Batlawa Soekri—mengungkapkan alasan di balik laporannya kepada pihak kepolisian. Ia mengaku melanjutkan proses hukum karena merasa mendapatkan ancaman serius.

“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ungkapnya usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7).

Kronologi Pengancaman Erika Carlina

Erika menjelaskan bahwa ancaman tersebut bermula ketika dirinya masih merahasiakan kehamilannya selama sembilan bulan. Saat itu, muncul pesan-pesan ancaman di dalam grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 500 orang, dan salah satu sumber pesan itu disebut berasal dari DJ Panda.

Dalam grup bernama “fanbase” itu, Erika mengaku menjadi sasaran penggiringan opini dan ujaran kebencian. Ia juga menyebut ada penyebaran data pribadinya yang dilakukan tanpa izin.

“Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda),” jelasnya.

Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Baik pihak Erika maupun DJ Panda sama-sama berharap agar proses hukum berjalan adil dan dapat menemukan titik terang tanpa memperpanjang konflik pribadi di antara mereka.