Brilio.net - Perselisihan mengenai harta warisan mendiang Lina Jubaedah antara pihak Teddy Pardiyana dan keluarga komedian Sule kembali mencuat di awal tahun 2026. Menanggapi tuntutan yang dilayangkan oleh Teddy terkait hak waris bagi putrinya, Bintang, Sule memberikan pernyataan tegas mengenai status hukum aset-aset peninggalan mantan istrinya tersebut.

Sule Tanggapi Warisan Lina Jubaedah Instagram/@ferdinan_sule

foto: Instagram/@ferdinan_sule

Bukti Legalitas Harta Bawaan untuk Anak-anak

Warisan Lina Jubaedah berbagai sumber

 

foto: YouTube/DIARY SULE FAMILY

Dalam klarifikasinya di YouTube DIARY SULE FAMILY, Sule menunjukkan surat pernyataan di atas materai dari kuasa hukum almarhumah Lina Jubaedah yang dibuat saat proses perceraian. Berdasarkan Pasal 86 dan 87 Kompilasi Hukum Islam, almarhumah telah menyatakan bahwa seluruh harta bawaan yang diperoleh dari pernikahan dengan Sule diperuntukkan sepenuhnya bagi anak-anak mereka.

“Nah, ini dari kuasa hukumnya pada saat perkara perceraian dengan Sutisna alias Sule, sebagaimana terdaftar di Pengadilan Agama yang diputus pada tanggal 20, yang amarnya menjatuhkan talak satu tergugat Sutisna bin Dodo Mulyana terhadap penggugat Lina. Putusan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dikeluarkan akta cerainya.

Yang kedua, bahwa sebelum perkara perceraian diputus, dengan mengacu pada pasal 86 dan pasal 87 Kompilasi Hukum Islam, Lina binti Saci menyampaikan kepada saya bahwa harta bawaan yang diperoleh dari pernikahan dengan Sutisna, semuanya diperuntukkan untuk anak-anak. Nih ya, untuk anak-anak,” papar Sule.

Beberapa poin kesepakatan aset yang disebutkan meliputi:

- Tanah dan Ruko Panyawangan: Diperuntukkan bagi Putri Delina.
- Aset Rizky Febian: Dana senilai Rp5 miliar milik Rizky Febian yang berada di rekening almarhumah telah diwujudkan dalam bentuk Villa Bandung Indah, rumah kos 32 pintu, serta sejumlah bidang tanah di Banjaran dan Cikoneng.

“Bahwa sebagai akibat perceraian telah disepakati oleh Lina binti Saci, sebidang tanah bangunan rumah terletak di Panyawangan dan juga ruko yang ada di Panyawangan, diperuntukkan untuk Putri Delina. Sertifikat asli kedua rumah tersebut waktu itu disimpan oleh almarhum.

Bahwa uang Rizky Febian nih, yang ada di rekening atas nama almarhum sejumlah kurang lebih 5 miliar yang dibelikan rumah villa Bandung Indah, rumah kos 32 pintu, tanah di Banjaran sebanyak 99 tumbak, tanah sebanyak 10 tumbak di Cikoneng Ciamis,” lanjut Sule.

Kesepakatan Teddy Pardiyana untuk Tidak Menuntut Aset

Warisan Lina Jubaedah berbagai sumber

foto: merdeka.com

Sule juga mengungkapkan fakta mengenai pertemuan tujuh hari setelah wafatnya Lina Jubaedah. Saat itu, Teddy Pardiyana secara sadar menyerahkan dokumen aset dan perhiasan kepada Putri Delina. Kala itu, pihak yang hadir antara lain hadir pengacara, Teddy, Putri, dan teman dari Teddy. Selain itu juga ada saksi mata yaitu Pak Asep Hermanto alias Pak Ecet dan Rosita asistennya Putri Delina. Dalam momen ini, Teddy menyatakan secara tertulis dan lisan bahwa dirinya tidak akan menuntut hak atas aset tersebut karena merupakan amanah untuk anak-anak almarhumah.

“Pada waktu itu saudara Teddy Pardiyana menyerahkan dokumen aset dan perhiasan milik almarhum Lina kepada Putri Delina dengan menyatakan tidak akan menghak-i aset tersebut yang dibuat secara tertulis di atas materai berupa penyerahan dokumen-dokumen berharga berupa perhiasan, kunci safety box, karena aset tersebut diamanahkan untuk anak-anak almarhum Lina,” jelas Sule membacakan isi surat pernyataan mendiang Lina.

Sule juga melanjutkan bahwa dalam dokumen tersebut tidak ada nama Bintang. Bahkan menurut Sule, Teddy mempersilakan aset-aset tersebut untuk disimpan di mana saja, apakah itu disimpan di Tambun atau di tempat lain. Bersamaan dengan penyerahan dokumen dan perhiasan tersebut, Teddy Pardiyana menyerahkan surat perhiasan, dokumen, dan aset kepada Putri Delina untuk penyimpanan pengembalian barang.

Sule Pertanyakan Hilangnya Dokumen Penting

Meski Teddy kini mengajukan permohonan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung, Sule justru mempertanyakan keberadaan sejumlah dokumen asli yang hilang dari safety box yang diterima Puteri Delina. Menurut Sule, safety box ini memiliki dua kunci. Ketika Putri Delina sudah mengambil aset dari safety box itu, ada beberapa barang yang hilang.

Sule menuturkan dokumen yang tidak ada antara lain surat rumah Panyawangan, ruko, dan sertifikat kosan yang diduga masih dipegang oleh pihak lain yang kemungkinan besar menurut Sule ada di Teddy. Namun Sule menegaskan untuk dipastikan ke pengacara kembali perihal sertifikat kosan.

“Surat rumah Panyawangan tidak ada, ruko tidak ada, surat sertifikat kosan dia yang megang. Ah kan itu, kalau perhiasan ada tadi sudah ditanyakan ke Putri. Nah ini gimana? Terus ada rumah villa Bandung Indah seharga 1,4 miliar. Itu ke mana? Terus saya harus menanyakan ke siapa? Ini udah jelas ini buktinya dari pengacara. Kenapa sekarang jadi menuntut lagi? Kan dia udah menyatakan bahwa dia tidak... secara verbal dia menyatakan bahwa tidak akan menghak-i,” beber Sule.

Selain dokumen aset, Sule kembali mengungkit uang Rp5 miliar milik Rizky Febian yang dititipkan kepada almarhumah Lina.

“Dan yang harus diingat dia udah kena vonis loh penggelapan mobil yang sama Iky. Nah ini kan urusan lagi sama Iky. Rumah kosan yang punya Iky, ini mutlak duit Iky sebesar 5 miliar, itu yang terhitung. Nah itu ke mana? Masa harus kita bongkar semua? Kan gitu. Jangan membangunkan macan lagi tidur lah. Maksudnya saya tidak ada menantang hal apapun, tapi kebenaran. Kebenaran itu harus ya seadil-adilnya,” tegas Sule.

Hak Waris untuk Bintang

Sule tidak mempermasalahkan Bintang mendapatkan hak waris dari mendiang Lina. Namun ia mengharapkan Teddy bisa bersabar. Hak Bintang pasti akan diberikan oleh anak-anaknya sebagaimana seharusnya sesuai hukum ketika nanti Bintang berusia 17 tahun.