Brilio.net - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, pendaftaran sekolah kedinasan, hingga pengurusan visa ke luar negeri. Dengan SKCK, calon pemberi kerja atau lembaga dapat memastikan rekam jejak seseorang dari sisi hukum dan keamanan.

Selain itu, SKCK juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pemiliknya, menunjukkan bahwa secara sosial dan hukum, individu tersebut dapat dipercaya. Karena fungsinya yang krusial tersebut, memiliki SKCK yang valid akan membuka banyak peluang dan juga menjadi bukti integritas seseorang.

Memasuki tahun 2025, pemerintah telah mempermudah masyarakat untuk mendapatkan SKCK melalui layanan online yang resmi, sehingga proses pengajuan menjadi jauh lebih cepat, praktis, dan efisien. Dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi antre lama di kantor polisi, cukup ikuti prosedur online lewat aplikasi resmi Polri.

Cara mudah dan cepat membuat SKCK online 2025

Cara mudah dan cepat membuat SKCK online 2025 © 2025 brilio.net

Cara mudah dan cepat membuat SKCK online 2025
© 2025 brilio.net/Reve/AI

Sejak Januari 2025, pembuatan SKCK dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Polri bernama Super Apps Presisi yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkah lengkap membuat SKCK online:

1. Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi
Download dan install aplikasi Super Apps Presisi di smartphone.

2. Daftar dan buat akun
Buka aplikasi dan daftar akun baru dengan mengisi data diri lengkap, termasuk mengunggah scan foto KTP, foto wajah dari berbagai sudut, serta NPWP (jika ada).

3. Pilih menu SKCK
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu SKCK lalu klik Ajukan SKCK.

4. Isi data dan keperluan pembuatan
Isi formulir dengan lengkap, seperti alamat domisili dan tujuan pembuatan SKCK.

5. Upload dokumen persyaratan
Unggah dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk digital (scan), seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, pasfoto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, dan jika diperlukan scan paspor.

6. Bayar biaya pembuatan
Lakukan pembayaran biaya SKCK sebesar Rp 30.000 melalui metode yang tersedia di aplikasi, misalnya BRI Virtual Account.

7. Cetak bukti dan barcode
Setelah pembayaran berhasil, unduh dan cetak barcode pendaftaran serta bukti pembayaran yang dikirim lewat email.

8. Verifikasi dan pengambilan SKCK
Bawa dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran ke kantor polisi sesuai domisili untuk verifikasi data dan pengambilan SKCK fisik.

Syarat dan dokumen yang harus disiapkan

Untuk pengajuan SKCK secara online, dokumen yang harus dipersiapkan dan discan dalam bentuk digital meliputi:

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

- Scan Kartu Keluarga (KK)

- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah

- Scan Akta Kelahiran

- Scan Paspor (jika SKCK digunakan untuk keperluan luar negeri)

- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif (jika diminta)

Semua dokumen tersebut harus diunggah dengan jelas agar proses pengajuan di aplikasi berjalan lancar.

Pertanyaan tentang SKCK online 2025

1. Berapa lama proses pembuatan SKCK online sampai bisa diambil?

Proses pembuatan SKCK online biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja sejak pengajuan dan pembayaran selesai, setelah itu pemohon dapat mengambil SKCK di kantor polisi yang dipilih.

2. Apakah SKCK online bisa langsung dikirim ke rumah?

Saat ini SKCK masih harus diambil secara langsung di kantor polisi untuk verifikasi data dan sidik jari, belum tersedia layanan pengiriman SKCK ke alamat rumah.

3. Apakah ada biaya tambahan selain Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK?

Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 sesuai peraturan pemerintah dan tidak ada biaya tambahan resmi. Waspadai biaya ilegal atau calo.