Brilio.net -  Kasus pernikahan Sutarman atau Mbah Tarman dengan Sheia Arika memasuki babak baru setelah mahar cek Rp3 miliar yang digunakan dalam akad dinyatakan palsu. Mbah Tarman ditahan pada 4 Desember 2025 setelah polisi menyatakan dua alat bukti telah terpenuhi

Klarifikasi dari pihak perbankan memperlihatkan cek yang digunakan sebagai mahar tidak memenuhi standar resmi, mulai dari format, nomor seri, hingga identitas cabang yang tercetak. Penyidik menegaskan bahwa pria 73 tahun itu membuat cek palsu untuk meyakinkan, Sheila, perempuan yang ingin dinikahinya.

"Iya, (ditetapkan tersangka) setelah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti. Sudah kita tahan berkaitan pemalsuan dokumen," ujar Kasatreskrim Polres Pacitan, Choirul Maskanan, Rabu (11/12). 

Kapolres Pacitan Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan dasar hukum yang digunakan mengacu pada temuan pemalsuan dokumen. Ancaman pidananya enam tahun penjara. "Untuk pasal yang kami gunakan adalah 263 yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 6 tahun," jelasnya.

Berikut brilio.net himpun potret kakek Tarman jadi tersangka pemalsuan cek Rp3 M demi nikah dari berbagai sumber pada Kamis (11/12).

1. Penetapan tersangka terhadap Mbah Tarman disampaikan Kasat Reskrim setelah penyidik memastikan alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi. Proses hukum bergerak cepat setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan.

Kakek Tarman jadi tersangka pemalsuan cek 3 miliar © 2025 brilio.net

foto: TikTok/@lensapacitan

2. Pengungkapan kasus dilakukan melalui konferensi pers di Polres Pacitan usai pemeriksaan terhadap Mbah Tarman. Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan terkait mahar cek yang sempat menghebohkan publik.

Kakek Tarman jadi tersangka pemalsuan cek 3 miliar © 2025 brilio.net

foto: TikTok/@lensapacitan

3. Pemeriksaan lanjutan menemukan banyak ketidaksesuaian pada cek yang digunakan sebagai mahar. Klarifikasi dari pihak bank memastikan dokumen itu tidak memenuhi standar resmi perbankan.

Kakek Tarman jadi tersangka pemalsuan cek 3 miliar © 2025 brilio.net

foto: TikTok/@lensapacitan

4. Motif Mbah Tarman diungkap saat pemeriksaan berlangsung. Penyidik menanyakan alasan dirinya membuat cek bernilai besar tersebut sebagai mahar.

Kakek Tarman jadi tersangka pemalsuan cek 3 miliar © 2025 brilio.net

foto: Instagram/@polres_pacitan

5. Pasal pemalsuan dokumen menjadi dasar jeratan hukum terhadap Mbah Tarman. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara sesuai ketentuan KUHP. Proses pemberkasan masih berlangsung untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Kakek Tarman jadi tersangka pemalsuan cek 3 miliar © 2025 brilio.net

foto: Instagram/@polres_pacitan