Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengumumkan perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa. Mulai tahun 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ini adalah langkah yang diambil untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan yang berbeda. Jalur-jalur ini adalah domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
BACA JUGA :
10 Nama peserta PPDB online ini lucu semua, dijamin bikin ketawa
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," ungkap Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan, dengan beberapa modifikasi agar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Sementara itu, jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan. Jadi, jika kamu aktif di kegiatan seperti OSIS atau Pramuka, itu bisa jadi nilai tambah!
Jalur afirmasi ditujukan untuk penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya berpindah tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.
BACA JUGA :
Cara guru ajak peserta didik untuk daftar sekolah ini unik, kekompakannya sampai dipuji warganet
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan hanya sekadar pergantian nama. Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau setuju dengan substansi dari usulan kami," tambahnya.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemendikdasmen juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi SPMB berjalan lancar.
Sebelumnya, sistem PPDB yang menggunakan mekanisme zonasi mendapat banyak kritik karena dianggap kurang adil dan tidak efektif dalam pemerataan akses pendidikan. Dengan adanya SPMB, pemerintah berharap dapat mengatasi permasalahan tersebut dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa berprestasi dan memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan yang layak. Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penerimaan murid baru guna mencapai tujuan tersebut.