Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumumkan langkah penting untuk memastikan pengeluaran kementerian dan lembaga (K/L) lebih efisien dan tepat guna. Dalam upaya ini, ia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.
PMK ini resmi ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025. Kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan bagian dari rutinitas untuk menyesuaikan satuan biaya agar lebih sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu cara untuk menjamin efisiensi dalam pengelolaan anggaran adalah dengan menetapkan standar biaya yang jelas.
                        BACA JUGA :                        
                        Sri Mulyani: Amerika merasa terzolimi, Indonesia harus waspada                    
Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, menjelaskan bahwa standar ini berfungsi sebagai panduan bagi K/L dalam menyusun dan melaksanakan anggaran. Dengan adanya standar biaya, diharapkan anggaran tidak hanya digunakan untuk mencapai target hasil (output), tetapi juga memperhatikan efisiensi pada sisi masukan (input). Ini berarti, penyusunan SBM yang berkualitas menjadi kunci untuk mencapai efisiensi dalam alokasi anggaran.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan tersebut, pendekatan yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Dalam PBK, terdapat tiga instrumen utama: Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. Tujuannya adalah untuk mengukur target kinerja, efisiensi, dan efektivitas penggunaan biaya melalui pencapaian kinerja yang terukur.
Ruang lingkup PMK SBM mencakup berbagai satuan biaya, seperti honorarium, fasilitas (misalnya kendaraan dinas), perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa (seperti operasional kantor, biaya rapat, paket pertemuan), serta bantuan (seperti beasiswa untuk ASN yang mengambil program gelar di dalam negeri).
                        BACA JUGA :                        
                        Utang pemerintah capai Rp 250 Triliun, Sri Mulyani: Kita tidak kekurangan uang                    
Sejumlah Penyesuaian
Dalam SBM Tahun Anggaran 2026, terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Proses penetapan satuan biaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), kalangan akademisi, serta koordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait. Beberapa penyesuaian yang dilakukan antara lain:
Penghapusan Satuan Biaya
Beberapa satuan biaya dihapus, seperti biaya komunikasi yang dianggap tidak relevan lagi setelah status pandemi Covid-19 berakhir. Selain itu, uang harian untuk rapat Full Day (rapat minimal 8 jam di luar kantor tanpa menginap) juga dihapuskan. Sementara itu, uang harian untuk rapat Half Day (rapat minimal 5 jam tanpa menginap) sudah lebih dulu dihapus sejak Tahun Anggaran 2025. Kini, rapat atau pertemuan untuk paket Half Day maupun Full Day hanya boleh dilakukan di dalam kota, kecuali jika melibatkan instansi, masyarakat, atau pemerintah daerah setempat.
Rapat di luar kantor hanya diperbolehkan secara selektif untuk tujuan penyelesaian kerja yang intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lain atau masyarakat. Pelaksanaannya diutamakan secara daring (online meeting) dan menggunakan fasilitas milik negara.
Perubahan Kebijakan Satuan Biaya
Perubahan ini dilakukan melalui penyederhanaan dan penurunan jumlahnya. Misalnya, honorarium untuk pengelola keuangan mengalami penurunan hingga 38% untuk kategori Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pengelola Penerima PNBP. Biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, serta transportasi dalam wilayah Jabodetabek diturunkan rata-rata sebesar 10%, dan pembayarannya dilakukan secara lumpsum.
Penambahan Satuan Biaya Baru
Di sisi lain, terdapat penambahan satuan biaya baru, seperti uang harian untuk mahasiswa yang menjalani program magang wajib di Kementerian/Lembaga. Biaya ini ditujukan untuk mahasiswa jenjang S-1 atau D-IV, dengan ketentuan tertentu, guna mendukung program pendidikan yang bertujuan meningkatkan kesiapan SDM Indonesia dalam menghadapi dunia kerja di masa depan.
Penyesuaian Nominal Satuan Biaya
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil survei dari Badan Pusat Statistik. Beberapa jenis satuan biaya yang disesuaikan mencakup biaya rapat (paket meeting), biaya transportasi antar wilayah (darat, laut, udara), serta harga barang tertentu seperti sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.