Brilio.net - Kasus sengketa lahan yang menyeret nama Taqy Malik akhirnya mencapai akhir. Masjid Malikal Mulki harus dibongkar setelah terbukti berdiri di atas tanah yang belum lunas pembayarannya.
Masalah bermula dari pembelian delapan kavling tanah di kawasan Bogor yang dilakukan Taqy pada Juni 2022. Dari total nilai Rp9 miliar, ia baru melunasi Rp2,2 miliar dan masih menunggak Rp6,8 miliar.
BACA JUGA :
Dituding bangun masjid di tanah sengketa, begini klarifikasi Taqy Malik eks suami Salmafina Sunan
Permasalahan ini kemudian bergulir ke ranah hukum hingga pihak penjual tanah, melalui kuasa hukumnya, memenangkan gugatan di pengadilan dan menuntut pengosongan lahan. Dalam kondisi tersebut, Taqy akhirnya mengakui kesalahannya dan memilih mengembalikan tujuh kavling tanah kepada pemilik sahnya. Ia juga dengan berat hati mengikhlaskan pembongkaran Masjid Malikal Mulki yang telah dibangun di atas lahan itu.
"Saya pribadi memohon maaf ya, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan juga kepada pihak keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi. Saya mengakui kesalahan saya bahwasanya di perjalanan ketika awal saya berjuang untuk menggerakkan Masjid Malikal Mulki itu, terjadi namanya wanprestasi ya. Saya tidak sanggup bayar," kata Taqy, dikutip dari Reyben Entertainment pada Minggu (12/10).
Keputusan pengadilan pun membuat Taqy harus mengosongkan lahan, termasuk area masjid yang telah berdiri. Meski berat, ia memilih untuk mematuhi putusan dan menyerahkan tanah secara sukarela.
BACA JUGA :
Taqy Malik lelang jam tangan Rolex untuk bangun masjid, laku Rp 1,15 M
"Masjid fisiknya sudah tidak ada tapi pergerakannya terus ada. Pergerakan dakwah itu masih ada," ujarnya.
Ini momen pembongkaran masjid Malikal Mulki dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Minggu (12/10).
1. Sengketa bermula dari pembelian delapan kavling tanah di kawasan Bogor pada 17 Juni 2022. Taqy Malik membeli tanah tersebut dari pengusaha bernama Sirhan untuk dijadikan lokasi pembangunan Masjid Malikal Mulki.
foto: TikTok/@michaelfor62
2. Nilai pembelian tanah mencapai sekitar Rp9 miliar, namun hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran belum sepenuhnya diselesaikan. Dari total tersebut, Taqy baru melunasi Rp2,2 miliar dan masih menyisakan utang sebesar Rp6,8 miliar.
foto: TikTok/@oddinarynewss
3. Dua dari delapan kavling yang belum lunas telah digunakan untuk pembangunan masjid. Hal ini memicu persoalan karena pembangunan dilakukan sebelum status tanah benar-benar sah dimiliki.
foto: TikTok/@oddinarynewss
4. Pembongkaran masjid dilakukan setelah Taqy menyerahkan tujuh kavling tanah pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Proses ini berlangsung secara sukarela, menandai akhir perjalanan panjang kasus sengketa tersebut.
foto: YouTube/Reyben Entertainment
5. Suasana haru menyelimuti momen pembongkaran Masjid Malikal Mulki. Bagi Taqy, keputusan itu menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus wujud keikhlasan atas kesalahan di masa lalu.
foto: YouTube/Reyben Entertainment
6. Setelah pembongkaran, rumah yang sempat dibangun di lahan tersebut akhirnya dijual. Langkah itu diambil Taqy sebagai bagian dari penyelesaian sesuai keputusan pengadilan.
foto: YouTube/Reyben Entertainment
7. Taqy berencana menyalurkan hasil penjualan rumah itu untuk mendukung pembangunan masjid dan pesantren di pedalaman. Ia berharap meski Masjid Malikal Mulki tak lagi berdiri, semangat dakwahnya tetap berlanjut di tempat lain.
foto: YouTube/Reyben Entertainment