Brilio.net - Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani justru menghadirkan konsekuensi yang lebih berat. Dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, lebih tinggi dibanding putusan sebelumnya. Vonis ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/12).
Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, menyampaikan bahwa pengadilan menerima permohonan banding dari kedua pihak, baik dari tim kuasa hukum Nikita maupun dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah mempertimbangkan seluruh keberatan dan bukti, majelis memutuskan untuk melakukan perubahan signifikan pada putusan tingkat pertama.
BACA JUGA :
Nikita Mirzani bisa jualan lewat Live TikTok di penjara, begini respons Ditjen PAS
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," ujar Sri Andini dalam ruang persidangan.
Salah satu poin utama dalam amar putusan adalah pembuktian unsur pengancaman melalui media elektronik yang dinilai telah terpenuhi. Majelis menjelaskan bahwa Nikita secara sah terbukti melakukan tindakan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi. Sri Andini membacakan uraian unsur pidana itu secara terperinci.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," jelasnya.
BACA JUGA :
Nikita Mirzani bangun rumah mewah di Bali, 9 potret desainnya bergaya khas resort tropis
Perbedaan mencolok dari putusan banding ini terletak pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika sebelumnya PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti, maka pengadilan tinggi justru menilai ada keterlibatan Nikita dalam kegiatan tersebut.
"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," kata Sri.
Atas seluruh pembuktian tersebut, majelis hakim menetapkan hukuman enam tahun penjara bagi Nikita, meningkat dua tahun dari vonis tingkat pertama. Selain hukuman penjara, denda sebesar satu miliar rupiah juga tetap dikenakan, dengan ketentuan kurungan tiga bulan bila tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ucap Sri Andini.
Majelis menegaskan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Nikita sebelumnya tetap diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa banding yang diajukan justru memperberat konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025 lalu. Kala itu, Nikita hanya divonis 4 tahun penjara karena hakim tingkat pertama menilai dakwaan kumulatif kedua terkait TPPU tidak terbukti.
Sebelum rangkaian proses banding berlangsung, Nikita lebih dulu ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025 terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Selama ditahan, ia menjalani prosedur hukum, termasuk pemeriksaan dan proses mediasi yang gagal hingga gugatan Rp244 miliar tetap berlanjut.