Komdigi ungkap wacana balik nama HP bekas untuk lawan pencurian, Apple sudah terapkan duluan?
  1. Home
  2. »
  3. Gadget
7 Oktober 2025 03:30

Komdigi ungkap wacana balik nama HP bekas untuk lawan pencurian, Apple sudah terapkan duluan?

Komdigi juga sedang menyiapkan layanan baru untuk memblokir IMEI ponsel hilang atau dicuri secara mandiri. Azizta Laksa Mahardikengrat
foto: Shutterstock.com

Brilio.net - Ada hal baru yang sedang disiapkan Komdigi. Bukan soal sinyal atau satelit, tapi rencana aturan yang bisa mengubah cara jual beli HP bekas di Indonesia. Nantinya, setiap transaksi ponsel seken wajib disertai proses balik nama kepemilikan. Konsepnya mirip seperti jual beli motor atau mobil bekas, ada identitas lama yang diganti dengan identitas baru.

Diungkap brilio.net dari Liputan6, Selasa (7/10) Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menyebut langkah ini dibuat agar tidak ada lagi penyalahgunaan identitas pemilik lama saat HP berpindah tangan, hilang, atau dicuri. Dalam acara “Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri” di STEI ITB, ia menjelaskan bahwa HP bekas nantinya harus punya kepemilikan yang jelas: dari siapa dan berpindah ke siapa.

BACA JUGA :
Brand CCTV ini bayar pengguna Rp 30 ribu untuk jadi 'maling' di rumah sendiri, ada apa di baliknya?


Selain itu, Komdigi juga sedang menyiapkan layanan baru untuk memblokir IMEI ponsel hilang atau dicuri secara mandiri. Mekanismenya tidak wajib seperti registrasi SIM card, tapi pemilik bisa mendaftarkan perangkatnya secara online, lalu memblokir atau membuka blokir sendiri setelah verifikasi. Saat ponsel ditemukan kembali, pemilik bisa langsung membukanya tanpa perlu proses rumit.

Kalau HP itu dijual atau berpindah tangan secara resmi, pemilik lama bisa melakukan unreg, lalu pemilik baru tinggal mendaftarkan data kepemilikannya. Komdigi berharap sistem ini bisa memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan jual beli HP ilegal hasil curian.

Masih dalam tahap kajian, wacana ini menunjukkan arah baru bahwa jual beli HP bekas akan lebih aman dan teratur. Tapi menariknya, di sisi lain dunia, Apple ternyata sudah melangkah lebih dulu.

BACA JUGA :
Mengintip fitur komunikasi satelit Xiaomi 17 Ultra, tersesat di gunung atau hutan tetap bisa kirim SMS

Cara Apple Lawan Pencurian iPhone

foto: Apple.com, Shutterstock.com

Dalam update iOS 18, Apple memperluas fitur Activation Lock bukan hanya untuk iPhone secara keseluruhan, tapi juga untuk komponen penting seperti baterai, layar, dan kamera. Fitur ini membuat setiap komponen bisa terhubung ke akun Apple ID pengguna. Begitu dipasang di perangkat lain tanpa izin, sistem akan otomatis membatasi kalibrasi atau bahkan membuat komponen itu tidak berfungsi penuh.

Langkah ini lahir dari masalah lama: ponsel curian yang dibongkar untuk dijual per bagian di pasar gelap. Dengan sistem baru, Apple menutup celah itu. Kini, suku cadang iPhone 12 ke atas yang dicuri tidak akan berguna tanpa verifikasi akun pemilik asli.

Namun, kebijakan ini juga menuai perdebatan. Sebagian pihak menilai fitur tersebut bisa memperparah limbah elektronik dan menghambat pasar refurbish atau repair. Bagi bengkel independen, kebijakan ini berarti risiko lebih besar saat membeli suku cadang dari pihak ketiga.

Terlepas dari pro dan kontra, pendekatan Apple menunjukkan satu hal: keamanan dan identitas digital perangkat kini jadi fokus besar di dunia teknologi. Dan kalau wacana Komdigi benar-benar jadi aturan resmi, mungkin ke depan kepemilikan HP di Indonesia akan terasa lebih personal, bukan hanya karena data di dalamnya, tapi juga karena nama di baliknya benar-benar terdaftar.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags