Rukun dan syarat wakaf.
foto: Unsplash/Nick Fewings
Dalam hukum Islam untuk terwujudnya wakaf harus dipenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf adalah sebagai berikut:
1. Wakif.
2. Benda yang diwakafkan.
3. Mauquf alaih (penerima wakaf).
4. Ikrar wakaf.
Sedangkan syarat-syarat wakaf di antaranya sebagai berikut:
1. Apabila yang menjadi wakif adalah perorangan maka syaratnya adalah:
a. Telah dewasa.
b. Sehat akalnya.
c. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
d. Dilakukan atas kehendak sendiri.
2. Apabila yang menjadi wakif adalah badan hukum Indonesia maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Arti Ya Latif lengkap dengan cara meneladani dan keutamaannya
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Arti la tahzan innallaha ma'ana beserta makna dan penggunaannya
- Cukup 5 menit si kecil jadi suka sarapan cuma berbekal sereal? Ini ceritanya
- Arti man jadda wajada beserta penerapannya dalam kehidupan
- Pengertian thaharah dalam Islam, pahami dalil dan keutamaannya
- Ushuluddin adalah dasar keyakinan agama Islam, ketahui penjabarannya


