Brilio.net - Nama Roy Suryo kembali jadi sorotan publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah soal ijazah Presiden Joko Widodo. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh pihak Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara.
Kasus yang menyeret Roy Suryo ini berawal dari tuduhan di media sosial yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. Tuduhan itu kemudian viral dan memicu keresahan publik, hingga akhirnya Jokowi sendiri melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sebagai bentuk pembelaan atas nama baiknya.
Kini, Roy Suryo tidak sendirian menghadapi proses hukum. Ia ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus yang sama. Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran masing-masing dalam penyebaran isu tersebut.
Dari Akademisi Hingga Jadi Menteri
foto: Kapanlagi.com
Roy Suryo lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968. Sebelum dikenal luas sebagai politisi dan menteri, Roy Suryo Notodiprojo awalnya berkarier sebagai akademisi dan pakar telematika. Namanya sempat naik daun di awal 2000-an karena sering tampil di media untuk menjelaskan berbagai kasus yang melibatkan teknologi digital dan multimedia. Ia dikenal cerdas, kritis, dan vokal terhadap isu-isu teknologi informasi di Indonesia.
Karier politik Roy dimulai saat bergabung dengan Partai Demokrat. Berkat popularitas dan keahliannya, ia kemudian dipercaya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada tahun 2013 menggantikan Andi Mallarangeng. Selama menjabat, Roy dikenal sebagai sosok yang cukup aktif dan sering tampil di publik membahas isu kepemudaan dan olahraga.
Namun, setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan, nama Roy kerap muncul dalam berbagai kontroversi. Salah satunya saat terlibat dalam sejumlah kasus hukum yang berkaitan dengan unggahan media sosial dan pernyataannya di ruang publik.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi dan Penetapan Tersangka
foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Kasus terbaru yang menjerat Roy Suryo bermula dari tudingan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Isu ini sempat ramai di media sosial dan menimbulkan perdebatan publik. Setelah diselidiki, kepolisian menemukan adanya indikasi penyebaran informasi yang tidak benar dan fitnah terhadap Kepala Negara.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa Roy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka terdiri atas dua kelompok atau klaster, dengan Roy berada di klaster kedua bersama dua orang lain, yakni RHS dan TT. Sementara klaster pertama mencakup lima tersangka lainnya yang berperan dalam penyebaran awal konten fitnah.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip brilio.net dari Liputan6.com, Jumat (7/11).
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Roy Suryo masuk pada klaster kedua. Dia bersama RHS dan TT. Sementara ES, KTR, MRF, RE, dan DHL berada pada klaster pertama.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27A dan 28 Ayat 2 tentang penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian. Polisi juga menjelaskan, pembagian klaster dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menilai sejauh mana peran tiap tersangka dalam kasus tersebut.
Kontroversi Panjang Roy Suryo
foto: Kapanlagi.com
Sebelum kembali jadi sorotan karena status tersangkanya sekarang, Roy Suryo sebenarnya sudah lama dikenal publik lewat berbagai kontroversi. Salah satu yang paling ramai adalah kasus meme stupa Candi Borobudur pada Juli 2022. Saat itu, unggahannya di media sosial dianggap menyinggung umat Buddha dan memicu perdebatan panas.
Kasus itu kemudian berlanjut ke ranah hukum, dan Roy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan kebencian serta melakukan penistaan agama. Pada Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta, dengan ancaman tambahan dua bulan kurungan bila tidak membayar denda tersebut.
Bukan cuma itu, Roy juga pernah terseret kasus lama pada 2009 yang melibatkan penyebaran foto pribadi Sarah dan Rahma Azhari. Di tahun yang sama, ia ikut menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik Prita Mulyasari, yang waktu itu sempat viral dan menuai simpati publik.
Meski deretan kasus tersebut menempel pada namanya, Roy Suryo tetap pernah mendapat apresiasi atas kiprahnya di dunia teknologi dan komunikasi. Ia beberapa kali menerima penghargaan dari komunitas dan lembaga profesional karena dinilai berjasa dalam mengedukasi masyarakat soal telematika dan literasi digital, serta atas kontribusinya selama menjadi anggota DPR dan Menteri Pemuda dan Olahraga.
FAQ Seputar Kasus Roy Suryo dan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
1. Apa alasan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka?
Roy diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu dan fitnah mengenai ijazah Presiden Jokowi di media sosial.
2. Berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Ada delapan orang yang dijadikan tersangka, dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.
3. Apa pasal yang menjerat Roy Suryo?
Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
4. Apakah Roy Suryo sudah ditahan?
Hingga saat ini, polisi belum mengumumkan apakah Roy akan langsung ditahan atau menjalani pemeriksaan lanjutan terlebih dahulu.
5. Apa langkah hukum berikutnya?
Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Recommended By Editor
- Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli, bagaimana kelanjutan kasus Roy Suryo?
- Viral foto Roy Suryo ditahan imbas kasus ijazah palsu Jokowi, begini faktanya
- Kenapa si kecil butuh sarapan penuh nutrisi di pagi hari? Bukan asal, ternyata ini alasannya
- Roy Suryo diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
- Seru-seruan di hari ayah bareng anak tersayang bisa dimulai dengan satu aktivitas kecil tapi bermakna
- Roy Suryo puji Imam Nahrawi langsung klarifikasi usai jadi tersangka
- 3 Politikus Indonesia punya hobi mengoleksi mobil mewah
- 3 Kritik politisi Partai Demokrat ini malah berbalik serang SBY
- Soal tagihan 3.226 aset, Roy Suryo merasa difitnah & ambil jalur hukum



















































