Brilio.net - Dalam perkembangan terbaru kasus hukum yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan keputusan yang memperberat hukuman penjaranya menjadi 20 tahun, meningkat dari vonis sebelumnya.
Ketua Majelis Banding di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025, menyatakan dengan tegas, "Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar." Putusan ini disertai dengan ketentuan bahwa denda tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan.
Konsekuensi tambahan ditetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan tepat waktu, maka masa hukuman penjara akan diperpanjang selama delapan bulan. Hal ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menegakkan sanksi yang telah dijatuhkan.
Keputusan pengadilan juga mencakup sanksi finansial yang lebih besar, sebagaimana disampaikan oleh Majelis, "Menghukum uang pengganti Rp420 miliar."
Nominal tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi Harvey dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, pengadilan akan mengambil tindakan dengan merampas dan melelang harta bendanya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, jika hasil pelelangan harta benda Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, konsekuensinya adalah penambahan masa hukuman penjara selama sepuluh tahun. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada celah untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak menemukan adanya faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Harvey. Sebaliknya, pengadilan justru menemukan beberapa hal yang memberatkan posisinya dalam kasus ini.
Faktor-faktor pemberat yang dipertimbangkan pengadilan mencakup sikap Harvey yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta tindakannya yang telah mencederai kepercayaan masyarakat melalui keterlibatannya dalam kasus korupsi komoditas timah.
Recommended By Editor
- Fakta Kartika Dewi adik Sandra Dewi yang jadi sorotan, dulu pernah terima Rp200 juta dari Harvey Moeis
- Tak cuma Harvey Moeis, Kejagung juga banding vonis penjara 5 tahun Helena Lim
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Ucapan Sandra Dewi hobi ngemal kembali viral, tak sesuai ucapan Harvey Moeis sebut istri suka hemat
- Soroti vonis ringan Harvey Moeis, Prabowo minta jaksa banding jadi 50 tahun penjara
- Helena Lim divonis 5 tahun penjara meski terbukti bantu Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah Rp300 T

