Brilio.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman pidana satu tahun dan percobaan dua tahun. Tuntutan ini dibacakan JPU pada sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Dalam tuntutan setebal 209 halaman, JPU menyatakan terdakwa memenuhi semua unsur sebagaimana disebutkan dalam tuntutan dan terbukti bersalah. Ahok dituntut dengan Pasal 156 KUHP.
"Menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, pasal 156 KUHP alternatif kedua dengan pidana penjara 1 tahun, percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengungkap, sidang akan dilanjutkan Selasa (25/4) untuk mendengar pleidoi.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Jaksa bacakan tuntutan, Ahok terlihat tenang
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Dari teman SD-nya, terkuak bagaimana keseharian Ahok sejak kecil
- Cukup 5 menit si kecil jadi suka sarapan cuma berbekal sereal? Ini ceritanya
- Ini pengakuan sopir Ahok dalam sidang, sempat bikin ruangan penuh tawa
- Majelis hakim kembali tolak saksi ahli dari Ahok, ini alasannya
- Ahmad Dhani sebut pro penista agama pantas diludahi, netizen geram
 
             
                             
                 
                 
                 
                 
                     
                 
                     
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
     
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        
