Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin, mengonfirmasi bahwa Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, baru saja menerima remisi selama 9 bulan. Remisi ini diberikan karena Putri dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Ya, pertimbangannya adalah selama di dalam Lapas, dia berbuat baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Oleh karena itu, dia berhak mendapatkan remisi," ujar Ratmin kepada awak media pada Selasa (19/8).

Ratmin menjelaskan bahwa Putri menerima tiga jenis remisi. Pertama adalah Remisi Umum selama 4 bulan, kedua Remisi Dasawarsa selama 90 hari, dan ketiga adalah Remisi Tambahan Donor Darah selama 2 bulan.

"Jadi totalnya, dia mendapatkan remisi 9 bulan," tambahnya.

Untuk informasi tambahan, Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim di tingkat pertama. Namun, setelah melakukan banding hingga ke Mahkamah Agung, hukumannya dipangkas menjadi 10 tahun.

Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadi suaminya, Brigadir Joshua, yang terjadi pada tahun 2023.