Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin, mengonfirmasi bahwa Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, baru saja menerima remisi selama 9 bulan. Remisi ini diberikan karena Putri dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Ya, pertimbangannya adalah selama di dalam Lapas, dia berbuat baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Oleh karena itu, dia berhak mendapatkan remisi," ujar Ratmin kepada awak media pada Selasa (19/8).
Ratmin menjelaskan bahwa Putri menerima tiga jenis remisi. Pertama adalah Remisi Umum selama 4 bulan, kedua Remisi Dasawarsa selama 90 hari, dan ketiga adalah Remisi Tambahan Donor Darah selama 2 bulan.
"Jadi totalnya, dia mendapatkan remisi 9 bulan," tambahnya.
Untuk informasi tambahan, Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim di tingkat pertama. Namun, setelah melakukan banding hingga ke Mahkamah Agung, hukumannya dipangkas menjadi 10 tahun.
Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadi suaminya, Brigadir Joshua, yang terjadi pada tahun 2023.
Recommended By Editor
- MA potong semua hukuman terpidana Brigadir J, vonis mati Ferdy Sambo berubah menjadi seumur hidup
- Ferdy Sambo kirim bunga dan surat untuk anaknya ultah ke-22: papa dan mama minta maaf
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Kekasih setia menunggu hingga bebas, ini 8 momen kebersamaan Bharada Eliezer dan Ling Ling
- Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan, ini alasan yang memberatkan dan meringankan putusan
- Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa
- Alasan hakim jatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

