Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa saat ini pemerintah pusat belum dapat memenuhi permintaan untuk membayari gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pentingnya menjaga keseimbangan fiskal nasional.

"Jadi kalau diminta sekarang gaji PNS daerah dibayar pusat, ya pasti saya nggak bisa," ungkap Menkeu saat diwawancarai oleh Antara di Jakarta pada Rabu (10/10).

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, berharap agar pemerintah pusat dapat mengambil alih pembayaran gaji PNS di daerah. Harapan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Menkeu dan sejumlah gubernur lainnya untuk membahas pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2026 di Kantor Kementerian Keuangan.

Mahyeldi menjelaskan bahwa pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil justru menambah beban daerah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat lebih fokus menjalankan pembangunan prioritas yang sejalan dengan arah nasional.

Menanggapi permintaan tersebut, Menkeu menyatakan bahwa hal itu adalah sesuatu yang wajar, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi yang ada.

"Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa," jelasnya.

Menkeu juga menambahkan bahwa perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini menunjukkan tren perlambatan, dengan fluktuasi pertumbuhan yang cenderung menurun. Oleh karena itu, kebijakan belanja harus diatur dengan hati-hati.

Menurut Menkeu, saat ini belum memungkinkan bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Purbaya menegaskan bahwa dia akan tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.

"Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan," tambah Menkeu.

Pertemuan yang berlangsung terbatas di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada hari Selasa tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.