Brilio.net - Sidang 'kopi sianida' memasuki babak akhir. Terdakwa Jessica Kumala wongso dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada terdakwa. 
Uniknya dalam persidangan, majelis hakim sempat menyinggung soal nota pembelaan Jessica yang dibacakan beberapa waktu lalu. Hakim mengatakan Jessica hanya bersandiwara ketika membacakan pembelaan. Apalagi ketika itu Jessica memakai kacamata, yang tidak pernah dia kenakan pada persidangan sebelumnya. Pernyataan hakim tersebut langsung mendapat tepuk tangan dari pengunjung sidang. 
"Tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani," kata Binsar Gultom, anggota majelis hakim, Kamis (27/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim juga mengatakan bahwa sejak awal sampai akhir Jessica membacakan pleidoi tidak terlihat air mata menetes."Bahkan inguspun tidak terlihat," kata Bahkan Jessica juga tidak terlihat membawa tisu atau sapu tangan untuk menghapus air mata."Itu hanya sandiwara saja," kata hakim dalam pembacaan putusan. 
 
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
 - Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara
 - Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
 - 10 Sindiran netizen terhadap sidang Jessica yang bertele-tele
 - Cukup 5 menit si kecil jadi suka sarapan cuma berbekal sereal? Ini ceritanya
 - Jaksa ganteng sidang Jessica bikin netizen gagal fokus
 - Selain Jessica, ada dugaan pelaku lain atas kematian Mirna
 - Sebelas hari mendekam di penjara, berat badan Jessica naik!
 

















































