Brilio.net - Beberapa hari lalu sempat viral perempuan pembawa seekor anjing ke dalam sebuah masjid, kawasan Sentul, Bogor, ditahan polisi. Penahanan itu diawali dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. Meski demikian, ia tidak ditahan karena harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (3/7), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kondisi kejiwaan SM tidak stabil. Hal itu membuat penyidik dari Polres Bogor tidak bisa maksimal melakukan pemeriksaan.
"Sedang diobservasi (kejiwaan) di rumah sakit karena emosinya tidak stabil jadi belum bisa diperiksa, (oleh Polres Bogor)," katanya yang dilansir dari merdeka.com, Rabu (3/7).
Namun Truno belum bisa menyebutkan waktu yang dibutuhkan dalam observasi kejiwaan. Semua itu bergantung pada dokter yang menangani SM.
"Bukan Polri yang menentukan dalam waktu satu hari, enggak bisa. Dokter kejiwaan yang menentukan," ucapnya.
Sebelumnya, kondisi kejiwaan SM yang terganggu pun didapatkan polisi dari keterangan suami SM yang masih menjalani perawatan di dua rumah sakit.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Sempat viral, anjing yang dibawa masuk masjid diduga mati tertabrak
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- 3 Kasus yang menjerat wanita pembawa anjing ke masjid
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- Wanita bawa anjing masuk masjid jadi tersangka penistaan agama
- Wanita pembawa anjing ke masjid memiliki riwayat depresi
- Mencari sang suami, wanita ini nekat bawa masuk anjing ke masjid

