Baru-baru ini, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada tanggal 30 September 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Nasution dan denda sebesar Rp200 juta.

Hukuman 1 tahun 6 bulan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta dua tahun penjara. Putusan ini menandai akhir dari proses panjang yang menjadi sorotan publik antara Razman dan Hotman Paris.

Perlu dicatat, jika Razman tidak membayar denda Rp200 juta, ia akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 4 bulan. Ini adalah bagian dari putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Vonis ini dijatuhkan karena Razman terbukti secara sah mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan fitnah, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah vonis tersebut, Hotman Paris tidak tinggal diam. Ia mengunggah sindiran tajam di akun Instagramnya pada Rabu (1/10/2025), sambil membagikan cuplikan video suasana sidang. "Vonis penjara 18 bulan, Surat Bas Dibekukan tidak bisa sidang & katanya kasus pidana kedua sudah selesai gelar di Mabes Polri, ada 2 orang tersangka!" sebut Hotman. 

Hotman juga menambahkan pesan nyelekit untuk Razman, "Sama-sama perantau tapi nasib berbeda bidang harta, tahta wanita dan karier," yang menunjukkan perbedaan nasib antara mereka berdua.

Konflik ini berawal dari pengakuan Iqlima Kim, mantan asisten Hotman Paris, yang menuduh Razman Nasution melakukan pelecehan seksual. Razman kemudian melontarkan berbagai pernyataan publik yang membuat Hotman merasa nama baiknya tercemar, sehingga ia melapor ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Sidang pun berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.