Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan oleh Arya Saloka terhadap Putri Anne. Keputusan ini diambil secara verstek, karena Putri Anne selaku pihak termohon tidak hadir dalam proses sidang.

Saat ini, Arya Saloka hanya perlu menunggu jadwal untuk melakukan ikrar talak setelah putusan cerainya dinyatakan inkrah. Lalu, bagaimana tanggapan Arya mengenai proses perceraian ini yang kini telah rampung?

"Ya beliau selalu mendoakan yang terbaik untuk langkah ini. Jadi responsnya, siapa sih yang senang ada perceraian? Ya Beliau cuma berterimakasih kepada kita karena kita kuasa hukum sudah menjalankan tugas," ungkap Aflah Abdurrahim, kuasa hukum Arya Saloka, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

"Lega atau tidak, saya tidak bisa jawab. Sepengetahuan kami, langkah hukum ini memang yang harus ditempuh. Semua pasti punya bebannya sendiri," tambah Aflah.

 

Menurut Aflah, selama proses perceraian, komunikasi antara Arya dan Putri Anne tetap terjalin dengan baik, terutama dalam hal anak. Ia menegaskan bahwa tidak ada manuver dari pihak termohon terkait permohonan yang diajukan oleh pihaknya.

"Sepengatahuan kami, komunikasi pasti ada, meskipun kami tidak tahu detailnya. Yang jelas, hubungan Arya dan mbak Anne baik-baik saja, tanpa ada manuver atau defense yang penting untuk dimasukkan dalam pokok perkara," jelas Aflah.

 

Aflah juga menduga bahwa pihak termohon tidak akan melakukan verzet atau perlawanan terhadap amar cerai ini, mengingat putusan diambil secara verstek. Namun, ia tidak dapat menjamin bahwa Putri Anne tidak akan melakukan verzet di kemudian hari.

"Yang perlu saya tegaskan, perceraian ini diambil berdasarkan itikad baik, dan hubungan mereka tetap baik, terutama dalam urusan anak," katanya.

Aflah juga menegaskan bahwa perceraian Arya dan Putri Anne bukan disebabkan oleh kehadiran pihak ketiga. Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak ketiga dalam perceraian ini.

"Tidak ada. Dari fakta-fakta dan bukti yang kami terima, tidak ada keterlibatan pihak ketiga. Jadi, by law, jika tidak ada bukti yang diajukan kepada kami, kami akan menjalankan sesuai prosedur saja," tutup Aflah.