Dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika yang digelar pada Kamis (26/6), Fariz RM memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Dia menegaskan bahwa penggunaan narkoba bukanlah untuk mendukung aktivitas musiknya. Menurutnya, kualitas karya yang baik justru lahir dari kondisi yang bersih dan bebas dari pengaruh zat terlarang.

"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," tegas Fariz RM di hadapan majelis hakim. Dia percaya bahwa hasil kerja yang baik tidak mungkin berasal dari pikiran yang terdistorsi oleh zat-zat berbahaya.

Fariz juga mengungkapkan bahwa dia menggunakan narkoba bukan untuk meningkatkan produktivitas, melainkan hanya untuk bersantai. "Saya hanya menggunakan untuk relaksasi," ungkapnya.

Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025, setelah mengaku mengonsumsi sabu setelah pentas. "Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," jelasnya.

Namun, akibat perbuatannya, Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Selain itu, Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.