Penyanyi Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara uji materi hak cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 22 Juli 2025. Dalam kesempatan ini, Lesti mewakili Vibrasi Suara Indonesia (VISI) selaku pihak pemohon, dan ia mengungkapkan keresahannya sebagai seorang penyanyi.

Di hadapan majelis hakim, Lesti menjelaskan bagaimana sebuah penampilan di acara pernikahan justru membawanya berhadapan dengan masalah hukum terkait hak cipta. Istri Rizky Billar ini menceritakan bahwa setelah tampil di Subang pada tahun 2018, ia tiba-tiba menerima somasi dari kuasa hukum pencipta lagu "Bagai Ranting yang Kering", yaitu Yoni Dores.

"Delapan tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Maret 2025, saya menerima surat somasi dari kuasa hukum pencipta lagu, Bapak Yoni Dores," ungkap Lesti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Lesti mengakui bahwa ia membawakan lagu tersebut atas permintaan pihak penyelenggara, dan lagu itu merupakan bagian dari daftar yang telah disepakati. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak memberikan izin atas video-video dirinya yang diunggah di media sosial, yang dikaitkan dengan lagu Yoni Dores.

"Video-video pertunjukan tersebut kemudian diunggah oleh pihak lain, baik penonton maupun penyelenggara, ke media sosial atau di kanal digital seperti YouTube. Terdapat juga unggahan yang menggunakan foto saya sebagai thumbnail atau cover dari video lagu-lagu ciptaan Bapak Yoni Dores. Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui dan tidak menyetujui unggahan tersebut, maupun elemen visual yang digunakan oleh pihak lain," jelasnya. 

Lebih lanjut, Lesti menyebutkan bahwa somasi tersebut menyatakan bahwa dirinya dianggap telah mempertunjukkan karya cipta tanpa izin langsung dari penciptanya. Tuduhan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Saya dianggap telah mempertunjukkan karya cipta itu tanpa izin langsung dari penciptanya. Dalam surat somasi tersebut, saya bahkan dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," jelas Lesti.

Tidak berhenti di somasi, dua bulan kemudian, Lesti mendapat kabar bahwa ia telah dilaporkan ke pihak berwajib. Pihak Yoni Dores melaporkan Lesti pada 18 Mei 2025 di Polda Metro Jaya.

"Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 18 Mei 2025, saya mendapatkan informasi bahwa Bapak Yoni Dores secara resmi telah membuat laporan polisi terhadap diri saya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin," kata Lesti.

Menurut Lesti, laporan ini menimbulkan perspektif negatif pada dirinya, seolah-olah ia telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta, dan menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukan.

"Saya sebagai penyanyi profesional butuh dilindungi oleh Undang-Undang untuk tampil di berbagai acara, konser, pernikahan, pertunjukan panggung, dan lainnya. Dalam praktiknya, lagu yang dibawakan biasanya disusun atas permintaan klien atau pihak penyelenggara acara," ucap Lesti Kejora.