Brilio.net - Perseteruan antara Erika Carlina dan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda akhirnya berakhir damai setelah sempat bergulir ke ranah hukum. Aktris berusia 32 tahun tersebut memilih mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Kabar pencabutan laporan itu dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian setelah menerima permohonan resmi dari pihak Erika. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan waktu masuknya surat tersebut.

“Suratnya (pencabutan laporan) masuk Jumat kemarin,” ujar AKBP Iskandarsyah dikutip brilio.net dari Kapanlagi.com, Senin (22/12).

Erika Carlina pilih cabut laporan © Instagram

foto: Instagram/@eri.carl

Keputusan mencabut laporan disebut diambil usai kedua belah pihak melakukan pertemuan di luar proses hukum. Dari pertemuan tersebut, Erika Carlina dan DJ Panda sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Mereka sudah mediasi di luar, terjadi kesepakatan,” jelas Iskandarsyah.

Saat ini kepolisian masih memproses tahapan administrasi terkait permohonan pencabutan laporan tersebut. Penyelesaian perkara akan ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif guna memulihkan hubungan baik antara pelapor dan terlapor.

“Sedang kami proses untuk restorative justice,” lanjutnya.

Erika Carlina pilih cabut laporan © Instagram

foto: Instagram/@djpanda_official

Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan Erika Carlina terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi. DJ Panda diduga menyebarkan foto hasil USG kehamilan Erika ke sebuah grup WhatsApp penggemar tanpa izin sehingga memicu teror verbal dari sejumlah warganet.

Tak lama setelah persoalan mencuat ke publik, DJ Panda menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kekhilafannya. Sikap tersebut mendapat respons positif dari Erika hingga keduanya sepakat mengakhiri konflik melalui jalur damai.