Brilio.net - Pasangan selebritas Fachri Albar dan Renata Kusmanto telah resmi bercerai pada 13 Februari 2025, setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Agama Tigaraksa. Putusan cerai tersebut dijatuhkan secara verstek karena Fachri tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Renata. ​

Dalam amar putusan yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, disebutkan: "Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek." Keputusan ini menandai berakhirnya pernikahan yang telah berlangsung sejak 12 Juni 2014.​

Majelis hakim juga menetapkan hak asuh atas dua anak mereka, River Syech Albar dan Clover Satin Albar, berada di bawah pengasuhan Renata sebagai ibu kandungnya. "Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," demikian isi putusan tersebut. ​

Selain itu, Fachri diwajibkan untuk membiayai kebutuhan hidup kedua anaknya, termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan, sebesar Rp 50 juta setiap bulannya. "Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya asuransi kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya," tulis hakim dalam putusan. ​

Permohonan cerai diajukan oleh Renata pada 23 Januari 2025. Proses perceraian ini berlangsung di tengah permasalahan pribadi yang dihadapi oleh Fachri, termasuk keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 20 April 2025, Fachri ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. ​

Dalam konferensi pers yang digelar pada 24 April 2025 Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa Fachri menggunakan narkotika dan psikotropika sebagai cara menghadapi tekanan dalam kehidupan pribadi dan pekerjaannya. "Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," ujarnya. ​

Penangkapan ini merupakan kali ketiga Fachri terlibat dalam kasus narkoba. Pada saat penangkapan, polisi menemukan empat jenis narkoba di kediamannya, yaitu sabu, ganja, kokain, dan alprazolam.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam tersebut sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat. ​

Berbeda dengan kasus sebelumnya pada 2018, kali ini Renata tidak terlihat mendampingi Fachri selama proses hukum berlangsung. Hal ini menandakan bahwa hubungan mereka telah berakhir sebelum penangkapan terbaru Fachri. Meskipun demikian, Renata tetap mendapatkan simpati dari publik atas keputusannya untuk melindungi anak-anak mereka dan melanjutkan hidupnya.