Brilio.net - Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan bos skincare Mira Hayati sebagai tersangka pemilik produk kosmetik ilegal. Selain Mira Hayati (MH), dua tersangka lainnya adalah Mustadir DG Sila (MS), pemilik produk Fenny Frans, dan Agus Salim (AS), pemilik Raja Glow. Ketiganya dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kesehatan.

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adala MH, MS, dan AS," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supratono, dikutip dari unggahan @portalsulsel.

Penetapan tersangka tersebut menyusul hasil uji laboratorium BBPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya meliputi Fenny Frans Day Cream Glowing dan Fenny Frans Night Cream Glowing. Selain itu, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream juga masuk dalam daftar temuan berbahaya.

Mira Hayati pakai baju tahanan © berbagai sumber

foto: Instagram/@mirahayati29

Merkuri merupakan logam yang sangat beracun dan berbahaya bagi kesehatan. Efeknya dapat menyebabkan kanker kulit, perubahan warna kulit, ruam kemerahan, serta membuat kulit mudah terkelupas. Dalam beberapa kasus, penggunaan merkuri juga dapat menimbulkan jaringan parut permanen.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran serius. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa para tersangka telah merugikan konsumen melalui peredaran produk berbahaya.

Hasil uji laboratorium ini semakin memperkuat bukti bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya. Kandungan zat tersebut berpotensi membahayakan kesehatan pengguna dalam jangka panjang.

Potret Mira bersama kedua tersangka lainnya saat mengenakan baju tahanan oranye pun viral di media sosial. Momen tersebut memperlihatkan mereka sedang menandatangani surat persetujuan penahanan. Penampilan Mira pun terlihat begitu kontras ketika dirinya

Mira Hayati pakai baju tahanan © berbagai sumber

foto: TikTok/@sudutinfo

Penampilan Mira Hayati pun terlihat sangat kontras dibandingkan sebelumnya. Penampilannya yang dulu bak toko emas berjalan, kini berubah drastis seiring dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal.

Namun, proses penahanan ini tidak berjalan mulus. Menurut Kombes Didik Supratono, Mira dan Agus menyatakan dirinya sakit. Kondisi tersebut membuat mereka harus menjalani pembantaran atau penundaan penahanan sementara.

Mira Hayati menjalani pembantaran dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar. Sementara itu, Agus Salim, pemilik produk kosmetik Raja Glow, juga menjalani pembantaran di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar karena keluhan sesak napas dan nyeri dada.

Pembantaran penahanan ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989. Proses tersebut hanya dapat dilakukan atas izin institusi yang berwenang menahan.

Mira Hayati pakai baju tahanan © berbagai sumber

foto: TikTok/@sudutinfo

Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak September 2024. Saat itu, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku peredaran kosmetik berbahaya.

Namun, hingga akhir tahun, mereka masih bebas berkeliaran. Bahkan, mereka terus memasarkan produknya di media sosial sambil memamerkan gaya hidup mewah. Penahanan akhirnya dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar.